SAMARINDA – Tim Deputi Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar dialog dengan Pengurus Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat (APPRI) di kantor APPRI Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda, Kamis (22/6/2023).
Tim KPK yang dipimpin, Kepala Satgas III Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha, Deputi Pencegahan, KPK, Wahyu Hidayat diterima oleh Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto berserta jajaran pengurus lainnya.
Diskusi berlangsung kurang lebih 3 jam dari pukul 09.00 pagi, dalam suasana hangat, mencair tapi serius.
Wahyu menyampaikan bahwa tujuan kedatangan timnya, guna meminta saran dan masukan dari APPRI sebagai pelaku usaha sektor pertambangan.
“Kami sedang memetakan potensi korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kaltim dan mencari solusi untuk penyelesaiannya. Karena tim kami fokus bagian pencegahan,” ungkap Wahyu.

APPRI Minta Penambang Rakyat Diberi Izin
Dalam kesempatan itu, Rudi meminta agar perlu ada payung hukum yang jelas bagi pelaku usaha pertambangan rakyat. Pasalnya, selama ini Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diakomodir dalam UU Nomor 3/2020 tentang Minerba, tidak mencakup sektor batu bara.
IPR hanya mengatur sektor mineral non logam dan batuan atau biasa dikenal dengan istilah galian C. Hal itu dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Karena tak diberi ruang itulah, muncul banyak kegiatan penambangan batu bara ilegal atau koridoran. Para penambang rakyat ini melakukan penambangan skala kecil dan bekerja sama dengan warga yang punya lahan, termasuk warga sekitar,” ungkap Rudi.
Untuk itu, kata Rudi, para pelaku tambang rakyat ini, perlu dibina melalui asosiasi tambang rakyat, kemudian diberi perizinan dan dipermudah sampai penerapan standar baku dalam penambangan rakyat.
Penertiban atau penangkapan pelaku tambang rakyat oleh penegak hukum, bagi Rudi bukan solusi.
Sebab, selama ini masyarakat lokal nyaris tak punya kesempatan menikmati hasil alamnya. Mereka lebih banyak menerima dampak kerusakan lingkungan dari perusahan besar dari luar Kaltim.
“Jadi pada kesempatan ini APPRI mengusulkan agar perlu ada regulasi yang jelas mengatur soal pertambangan rakyat ini, agar mereka yang sebelumnya enggak punya izin, menjadi punya izin,” tegas pria yang juga Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tani Makmur Sejahtera (Tamara) Kaltim ini.
Tak hanya itu, Rudi mengatakan akibat banyak kegiatan penambangan tak berizin, maka banyak pula memunculkan celah korupsi, seperti pungutan liar, suap, gratifikasi ke sejumlah pihak, baik itu penegak hukum maupun penyelenggara negara.
“Untuk menutup celah korupsi itu, KPK mesti mendorong ada perbaikan regulasi dalam sektor pertambangan rakyat dengan memperluas cakupan IPR ke sektor batu bara. Dengan begitu, potensi korupsi di sektor batu bara, bisa ditekan,” terang Rudi.

KPK Respon Positif
Merespon masukan tersebut, Wahyu menyampaikan bakal mendiskusikan permasalahan tersebut dengan para pembuat UU atau regulator dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian terkait lainnya.
Wahyu mengatakan memang perlu ada regulasi yang mengatur soal pertambangan rakyat ini secara jelas, biar ada solusi kegiatan pertambangan (batu bara) yang tak berizin didorong agar mereka menjadi legal.
“Sekarang ini memang istilah ilegal itu karena belum dapat izin. Itu kan sesuatu kondisi yang disebabkan tidak ada regulasi yang jelas,” jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan bakal mengkonfirmasi ke kementerian lembaga terkait alasan mengapa IPR tak mencakup sektor batu bara, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.
“Nanti kita tanya ke tanya ke regulator. Alasannya kenapa? Nanti kita dorong di UU minerba yang baru diatur juga soal tambang rakyat ini biar jelas. Kalau di Sulteng kan nikelnya diatur tuh, kenapa batu bata enggak diatur di sini,” terang dia.
Selain itu, Wahyu mengatakan dengan melegalkan penambangan batu bara ilegal, dapat menambah potensi pendapatan negara dan daerah.
Sebab, menurut laporan APPRI, sekitar 70 persen batu bara yang keluar dari Kaltim diproduksi dari penambang ilegal yang skala kecil itu.
“Nanti kami sampaikan Kementerian ESDM, KLHK, bahwa begini kondisinya, bagaimana kita mengatasinya, kita akan mendorong seperti apa regulasinya. Fungsi kami memfasilitasi. Kalau belum ada regulasi kita buat regulasi, kalau ada sistem yang kurang baik kita perbaiki. Jadi pelu ada kepastian hukum bagi pelaku tambang rakyat,” terang dia.
Sebagai informasi, pemetaan potensi korupsi di Kaltim oleh tim KPK tak hanya sektor batu bara, tim dari Deputi Pencegahan KPK yang dipimpin Wahyu mendatangi pelaku usaha lain seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Kaltim, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasiona Indonesia (GAPENSI) Kaltim, Real Estate Indonesia (REI) Kaltim dan lainnya. (*)
