Permohonan PK Ditolak MA, PT PSP Diminta Bayar Rp 18,6 Miliar ke TKBM Komura Samarinda

SAMARINDA – Gugatan perkara Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi Samudera Sejahtera (Koperasi TKBM Komura) Samarinda melawan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP) dengan Nomor Perkara: 75/Pdt.G/2019/PN Smr akhirnya inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap,

Komura memenangkan gugatan tersebut sejak dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda hingga Mahmakah Agung (MA). Upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan PT PSP ditolak MA melalui putusannya, pada Jumat (7/7/2023).

Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan inkrack. Tak ada lagi upaya hukum selanjutnya.

Pengacara Komura, Henry Togi Situmorang mengatakan pihaknya mendapat relaas pemberitahuan putusan PK tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Jumat (7/7/2023) yang menyatakan permohonan PK PT PSP ditolak.

“Artinya tidak ada lagi alasan bagi PT PSP untuk tidak mematuhi putusan tersebut. Karena semua tingkatan pengadilan menyatakan bahwa PT PSP telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Henry kepada awak media di Samarinda, Sabtu (8/7/2023) siang.

Selain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim juga menghukum PT PSP membayar upah buruh sebesar Rp 18.665.493.600 ke TKBM Komura. Uang itu merupakan upah buruh yang ditangguhkan PT PSP selama 7 bulan.

“Sekarang pertanyaanya PT PSP memiliki etikad baik enggak sebagai sebuah perusahaan yang patuh terhadap hukum di republik ini,” tegas Henry.

Upaya konfirmasi ke PT PSP belum direspon hingga berita ini diturunkan.

Asal Usul Gugatan   

Pada 15 Mei 2019, TKBM Komura melayangkan gugatan perdata ke PT PSP perihal Perbuatan Melawan Hukum. Alasannya karena PT PSP menangguhkan pembayaran upah buruh melalui Surat Nomor: 0148.03.17/Dir/PSP/ tanggal 18 Maret 2017 perihal Penangguhan Biaya TKBM.

Akibat surat tersebut, sebanyak 350 buruh yang telah bekerja melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Peti Kemas Palaran tidak menerima upah selama 7 bulan. Terhitung sejak 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017.

Dalam kurun waktu tersebut, ratusan buruh ini hanya menerima uang tali asih senilai Rp 10.000 untuk setiap kontainer yang mereka bongkar muat. Padahal, seharusnya upah bongkar muat yang disepakati bersama senilai Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000.

Tarif itu sudah diberlakukan sejak Maret 2014 setelah disepakati bersama antara Komura, PT PSP dan semua stakeholder lainnya, namun menjadi terhenti karena surat Penangguhan Biaya TKBM tertanggal 18 Maret 2017 yang diterbitkan sepihak oleh PT PSP.

Dalam gugatannya, TKBM Komura menuntut PT PSP membayar upah bongkar muat yang ditangguhkan selama 7 bulan itu dengan total seluruh kontainer yang telah dikerjakan sebanyak 102.120 boks atau total uang sebesar Rp 18.665.493.600.

Putusan Majelis Hakim

Tuntutan para buruh Komura itu dikabulkan majelis hakim baik dari tingkat PN Samarinda, Banding, Kasasi hingga PK. Hingga kini perkara Nomor Perkara: 75/Pdt.G/2019/PN Smr dinyatakan inkrach.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan PT PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga menyatakan surat PT PSP perihal penangguhan biaya TKBM tidak sah.

Yang sah menurut Majelis Hakim yakni surat hasil kesepatan tarif bersama antara Komura, PT PSP dan semua stakeholder terkait lainnya, yang kemudian mendapatkan persetujuan melalui SK Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).

Yang artinya tarif bongkar muat yang disepakati bersama sebesar Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menyatakan pemberian uang tali asih senilai Rp 10.000 oleh PT PSP bertentangan dengan SK kesepakatan tarif bersama.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan PT PSP telah bersalah karena menunda biaya TKBM atas komponen upah dalam struktur tarif yang belum dibayar dari  tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2017.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menghukum PT PSP membayar nilai kerugian sebesar Rp 18.665.493.600 yang tidak lain adalah upah para buruh yang ditangguhkan selama 7 tersebut.

Pokok Perkara Nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr

Penggugat :

TKBM Komura melalui Kuasa Hukum Henry Togi Situmorang & Ricardo Saragih

Tergugat :   

  1. PT PSP
  2. PT. Pelabuhan Indonesia IV Persero turut tergugat I
  3. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, Turut Tergugat II
  4. Ketua INSA Indonesian National Shipowners Association Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia sebagai Turut Tergugat III.
  5. Ketua DPC ALFI Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia sebagai Turut Tergugat IV
  6. Ketua DPC APBMI Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia sebagai Turut Tergugat V.

Petikan putusan (bisa diakses link http://sipp.pn-samarinda.go.id/detil_perkara)

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan tidak sah surat Tergugat Nomor: 0148.03.17/Dir/PSP/ tanggal 18 Maret 2017 perihal Penangguhan Biaya TKBM.
  4. Menyatakan sah Surat Keputusan Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) dan Kesepakatan Bersama  tanggal 29 September 2015 tentang Tarif Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas Open Door antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V;
  1. Menyatakan pemberian tali asih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) oleh Tergugat sebagai kompensasi bongkar muat TKBM adalah bertentangan dengan : a) Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT), tanggal 10 Maret 2014, b) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan yang dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan dan c) Kesepakatan Bersama tanggal 29 September 2015 tentang Tarif Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas Open Door antara  Tergugat I dan Tergugat dengan dengan Turut  Tergugat  III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat  V ;
  2. Menyatakan Tergugat yang telah bersalah menunda biaya TKBM harus bertanggungjawab atas komponen upah dalam struktur tarif  yang belum dibayar oleh pengguna jasa  kepada Penggugat melalui Tergugat dari  tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2017;
  3. Menyatakan Penggugat telah mengerjakan pekerjaan bongkar muat barang peti kemas yang diberikan oleh Tergugat terhitung dari tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31  Oktober 2017 dengan Jumlah Peti Kemas sebanyak 102. 120 (seratus dua ribu seratus dua puluh) box;
  4. Menghukum Tergugat bertanggungjawab untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp18.665.493.600 (delapan belas milyar enam ratus enam puluh lima juta  empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah;
  5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mematuhi dan tunduk terhadap putusan ini;
  6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.666.000 (lima juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *