Usai PK Ditolak MA, Pengacara Komura Harap PT PSP Punya Etikad Baik Jalankan Putusan Pengadilan

SAMARINDA – Gugatan perkara Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi Samudera Sejahtera (Koperasi TKBM Komura) Samarinda melawan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP) dengan Nomor Perkara: 75/Pdt.G/2019/PN Smr akhirnya inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.

Komura memenangkan gugatan tersebut sejak dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda hingga Mahmakah Agung (MA). Upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan PT PSP ditolak MA melalui putusannya, pada 27 April 2023 dengan Nomor 102/PK/Pdt/2023.

Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan inkrack. Tak ada lagi upaya hukum selanjutnya.

Pengacara Komura, Henry Togi Situmorang mengatakan pihaknya mendapat relaas pemberitahuan putusan PK tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Jumat (7/7/2023) yang menyatakan permohonan PK PT PSP ditolak.

“Artinya tidak ada lagi alasan bagi PT PSP untuk tidak mematuhi putusan tersebut. Karena semua tingkatan pengadilan menyatakan bahwa PT PSP telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Henry kepada awak media di Samarinda, Sabtu (8/7/2023) siang.

Selain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim juga menghukum PT PSP membayar upah buruh sebesar Rp 18.665.493.600 ke TKBM Komura. Uang itu merupakan upah buruh yang ditangguhkan PT PSP selama 7 bulan.

“Sekarang pertanyaanya PT PSP memiliki etikad baik enggak sebagai sebuah perusahaan yang patuh terhadap hukum di republik ini,” tegas Henry.

Upaya konfirmasi ke PT PSP belum direspon hingga berita ini diturunkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *