Selebgram di Samarinda Terlibat Promosi Judi Online, Diduga Juga Pasarkan Kosmetik Ilegal

Selebgram Samarinda yang promosikan judi online saat diciduk Polisi dan dugaan produk kosmetik ilegalnya

SAMARINDA – Nasib nahas menimpa Ika Damayanti (30), salah seorang selebgram di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Ika diringkus polisi karena diduga ikut serta membantu mempromosikan situs judi online bernama Jeju Slot.

Padahal, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengira endorse yang ia dapat merupakan promosi yang tidak melanggar hukum, karena dia hanya mendapat endorse melalu DM via massage Instagram.

“Jadi dia DM saya dan bilang kalau mau endorse berapa? Saya terima karena kirain endorse produk biasa,” akunya.

Namun sial, Ika ternyata mendapat endorse judi online dengan bayaran Rp 400 ribu untuk enam hari per posting.

“Karena sudah berjalan dua minggu, bayaran saya naik sampai Rp 1,4 juta per postingan,” ungkapnya.

Diketahui, Ika Damayanti memiliki followers 34 ribuan dengan nama akun instagram @Ikadamayanti17.

Atas kejadian tersebut, Ika digiring dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Polresta Samarinda dan dihadirkan dalam Press Release pada Rabu, (11/10/2023) lalu di Mapolresta Samarinda.

“Saya juga diminta untuk memposting sebuah link situs di insta story, dan saya tahu kalau itu link situs judi dari teman saya yang berpesan ke saya untuk hati-hati,” tuturnya.

Ika mengakui bahwa dirinya menyesali perbuatannya dan akan menerima konsekuensi yang harus ia terima atas perbuatannya.

“Menyesal dan saya terima,” singkatnya.

Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan atas tindakan selebgram tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat ke 1e dan atau 2e KUHP.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar,” singkatnya.

Tak berhenti sampai disitu, setelah ditelusuri lebih dalam, tersangka juga diduga tersangkut dalam dugaan kosmetik ilegal atau tanpa izin.

Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, tersangka juga diduga memasarkan produk kosmetik pemutih kulit secara ilegal.

“Kita masih telusuri dulu apakah ada tindak pelanggarannya,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *