DLH Kaltim Gelar Rapat Evaluasi Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis

Suasana kegiatan Rapat Evaluasi Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga oleh DLH Kaltim di Balikpapan. (ist)

BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan pada Senin (30/10/2023).

Rapat Evaluasi Jakstrada tersebut merupakan tindaklanjut dari amanat Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka masing-masing daerah melakukan Pemantauan dan Evaluasi Jakstrada.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 sebagai pedoman pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu sampai ke hilir, sejalan dengan itu Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyusun Jakstrada yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2020.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KLHK Bapak Ari Sugasri, SH Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah KLHK dengan materi Kebijakan Pengelolaan Sampah dalam Upaya Pencapaian Target Jakstranas dan Ibu Rahmadewi, S.Si, MSi Kabid Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekorigen dengan materi Strategi Pencapaian Jakstrada di Kalimantan Timur, dilanjutkan Paparan DLH Kabupaten/Kota terkait Capaian  Target Jakstrada.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Rizal mengungkapkan, dokumen Jakstrada bukanlah merupakan dokumen normatif dan kualitatif saja, tetapi merupakan  dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi.

“Mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah,” katanya.

Lanjut dia, target sampai tahun 2025 yaitu pengurangan sampah sebesar 30 prsen dan penanganan 70 persen, Berdasarkan Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, Capaian Pengelolaan sampah tahun 2022 sebesar 87,09 persen, sehingga masih terdapat 12,91 persen sampah tidak terkelola. Dimana capaian pengurangan sampah baru sebesar 19,20 persen dan penanganan sampah sebesar 67,89 persen.

“Untuk itu diperlukan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam pengelolaan persampahan mengingat hanya sisa 2 tahun menuju Kaltim Bersih Sampah pada tahun 2025. Diketahui beberapa Kab/Kota Belum mengisi secara lengkap untuk data tahun 2023 sehingga pengelolaan sampah baru mencapai 61,19 persen,” paparnya.

Sebagai bentuk komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim kata dia, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada tahun 2022 yang dengan target penurunan tingkat emisi (GRK) sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,2 persen dengan dukungan internasional hingga tahun 2030, Dalam upaya mencapai target tersebut telah disusun rencana aksi pencapaian Zero Waste, Zero Emission.

Untuk Menyongsong Zero Waste Zero Emission, diperlukan komitmen bersama dalam pengurangan emisi GRK dari sektor sampah, Mari kita berdiskusi, berkolaborasi, dan bersinergi guna mengembangkan strategi pengelolaan sampah yang lebih baik kedepannya menuju Kaltim Bersih 2025. Pungkas Rizal. (ADV/Tia/Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *