Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas ke Pelaku Pembakar Lahan

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (ist)

SAMARINDA – Dalam periode Agustus hingga pekan pertama Oktober 2023, nyaris seluruh daerah di Kaltim merasakan musim kemarau berkepanjangan yang disusul oleh kekeringan. Akibatnya, banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Namun banyak pendapat yang mengatakan, musibah karhutla tak sedikit memang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang berniat membuka lahan.

Melihat situasi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin meminta pemerintah, khususnya Aparat Penegak Hukum terkait untuk bisa menindak tegas pihak-pihak yang terindikasi sengaja melakukan pembakaran lahan.

“Tidak perduli yang tidak sengaja, karena itu unsur kelalaian. Apa lagi yang memang sengaja membakar lahan,” tegasnya, Rabu (1/11/2023).

Jahidin menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan dan terganggungnya aktivitas masyarakat memang harus dtitindak tegas. Ancaman pidana yang menanti pun tak main-main, yakni penjara hingga lima tahun.

“Kalau diterapkan secara serius, harusnya bisa memberikan efek jera,” sambungnya.

Penindakan tegas terhadap pembakar hutan dan lahan menurutnya juga harus dibarengi dengan sosialisasi yang gencar. Khususnya kepada masyarakat umum yang masih awam dengan dampak yang bisa dihasilkan dari upaya pembukaan lahan dengan metode pembakaran ini.

“Kita tentu tidak mau memidanakan warga kita sendiri, sementara belum semua dari mereka tahu. Karena itu sosialisasi perlu untuk dilakukan,” pungkasnya. (dtn/ADV DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *