Samsun Beberkan Pergub 49 Sudah Direvisi

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (ist)

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun membeberkan bahwa Peratuan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sudah direvisi. Namun menurutnya revisi atas Pergub tersebut tak bisa langsung diterapkan di 2024 mendatang.

Hal ini dikarenakan, proses pembahasan APBD untuk tahun anggaran 2024 sudah selesai dilakukan. Sehingga bantuan keuangan (bankeu) yang akan diberikan Pemprov Kaltim ke beberapa pihak sudah diatur pengalokasiannya.

“Jadi nanti baru bisa diberlakukan pada pembahasan Perubahan APBD untuk 2024,” terang Samsun, Rabu (1/11/2023).

Samsun menjelaskan, revisi tersebut mengubah besaran nominal minimal yang bisa diberikan pemerintah. Dari yang semula Rp2,5 miliar untuk setiap program, menjadi Rp1,5 miliar. Ia tidak membeberkan alasan mengapa besaran nominal tersebut tidak diubah menjadi Rp0.

Namun menurutnya, kalaupun Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang saat ini menjabat menggantikan Gubernur Kaltim periode 2018-2023 mau melakukan perubahan dipersilakan. Hanya saja, perubahan Pergub tersebut tetap tidak bisa langsung diterapkan pada alokasi APBD murni 2024.

“Kita tunggu saja nanti di perubahan (APBD) 2024. Semoga yang terbaik lah hasilnya,” sambungnya.

Untuk informasi, Pergub Nomor 49 Tahun 2020 sebelumnya digunakan untuk memberikan batasan minimal, terhadap nominal anggaran yang akan dialokasikan untuk pemberian Bankeu. Sejumlah pihak mengajukan keluhan saat pertama kali Pergub tersebut keluar. Pasalnya, banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa langsung ditangani karena adanya besaran minimum yang harus ditaati. (dtn/ADV DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *