Para Capres dan cawapres saat menunjukkan nomor urutnya
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan nomor urut calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Selasa, (14/11/2023) lalu.
Pemberian nomor urut Capres dan Cawapres tersebut dilakukan dengan cara di undi.
Alhasil, Pasangan Calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2 dan pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.
“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat memimpin acara pengundian nomor urut.
Nomor urut tersebut juga telah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1644 tahun 2023 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” ujarnya.
Diketahui, ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04 persen.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06 persen.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar hari Rabu 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67 persen. (*)
