Ilustrasi anak putus sekolah. (ist)
SAMARINDA – Belasan ribu anak di Kaltim terpaksa tidak bisa melanjutkan pendidikannya dengan berbagai alasan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin pun terus memikirkan cara bagaimana agar angka putus sekolah di Bumi Mulawarman bisa ditekan.
Salah satu cara yang bisa dilakukan menurutnya adalah dengan mengevaluasi regulasi yang selama ini diterapkan. Karena itu, pihaknya berencana melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Pertama, kita harus lakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku,” terangnya, Rabu (15/11/2023).
Dia menjelaskan, revisi tersebut akan dilakukan untuk mengubah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah. Selama ini, 20 persen anak dengan status ekonomi kurang mampu, harus bisa diterima sekolah sesuai dengan Perda yang ada.
“Tapi kita upayakan supaya bisa naik ke angka 30 persen. Karena salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” sambung Salehuddin.
Upaya untuk memberikan hak anak dalam memperoleh pendidikan seharusnya menjadi tujuan utama yang wajib diprioritaskan oleh Pemprov Katim. Sebagai bagian dari penyelenggara negara, mencerdaskan seluruh bangsa yang tertuang dalam amanat Undang Undang tentunya bisa menjadi fokus utama.
“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” pungkasnya. (ADV DPRD Kaltim)
