SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah menempatkan pembangunan sebagai fokus utama, dengan mengimplementasikan sejumlah proyek seperti revitalisasi pasar, normalisasi sungai, dan penertiban pemukiman. Namun, tindakan ini telah menimbulkan sorotan terutama terkait hak-hak warga setempat yang terdampak.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda,Angkasa Jaya Djoerani, menilai bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan langkah-langkah yang lebih optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun upaya pemerintah dalam memberikan ganti kerugian sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh tim penilai dianggap tepat, Angkasa mempertimbangkan juga situasi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat atas tanah mereka.
“Tentu mereka yang memiliki sertifikat akan mendapatkan harga yang pantas,” kata Angkasa, Jumat (19/2/2024).
Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan nilai tanah mereka dengan mendapatkan sertifikat.
Angkasa menegaskan bahwa masyarakat telah memberikan amanah kepada pemerintah dan DPRD untuk memastikan kehidupan mereka yang layak.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah sebelum terdampak oleh pemindahan. Menurutnya, hal ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus saling mendukung antara pemerintah dan masyarakat. Kekuasaan tidak boleh disalahgunakan, tetapi harus digunakan untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya pemerintah dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami masalah pembiayaan, dengan memberikan subsidi kepada golongan tertentu, termasuk yang tidak memiliki sertifikat.
“Masyarakat ini bukanlah kriminal, kita tidak boleh mengkriminalisasinya,” tambahnya.
Angkasa memahami bahwa tugas Wali Kota Samarinda tidaklah mudah, karena harus membangun kota sesuai dengan visi dan misinya.
Meskipun proses tersebut menimbulkan pro dan kontra, ia menekankan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam pembangunan kota. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
