Kebijakan Pembelian BBM di Sore Hari: Pertentangan dan Sorotan dari DPRD Kota Samarinda

SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengkritik kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di sore hari yang dianggapnya aneh dan tidak populis.

Joni menyoroti regulasi ini dan menyatakan bahwa aturan jam pembelian BBM dapat menghambat berbagai kegiatan masyarakat.

Joni menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aturan ini bisa menghambat aktivitas masyarakat yang membutuhkan BBM untuk keperluan pekerjaan atau usaha, terutama pada sore hari.

“Artinya bukan apa-apa, misalnya mungkin ada yang sifatnya harus melakukan suatu pekerjaan atau usaha masa kita harus nunggu sore dulu sampai ada bahan bakarnya baru siap untuk melaksanakan bisnisnya. Bagaimana perputaran perekonomian, pasti sama sekali tidak didukung,” jelas Joni, Senin (19/2/2024).

Joni menegaskan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan semacam ini. Menurutnya, melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, dapat menjadi langkah utama dalam proses pengambilan keputusan.

Joni berharap agar pemerintah, dalam menghadapi kemungkinan edaran terkait penertiban atau penutupan pedagang BBM eceran, dapat memberikan solusi yang mempertimbangkan perputaran ekonomi masyarakat.

Ia juga menyoroti regulasi Pertamina yang mungkin bersifat vertikal dari pusat, namun berpendapat bahwa sebagai pemimpin, bisa ada cara untuk masuk ke dalam aturan tersebut tanpa mengganggu Kota Samarinda.

Joni menyampaikan pesan agar jika memang ada edaran terkait pedagang BBM eceran, harus memastikan keamanan dan mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Ia juga menekankan agar pemerintah mengeluarkan aturan yang tidak mendiskreditkan masyarakat, khususnya pengguna BBM, karena menurutnya, itu tidak bersifat populis. (ADV/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *