Joha Sebut Revisi Perda Izin Usaha Pariwisata Bisa Tingkatkan PAD Samarinda

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, menyoroti pentingnya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin jasa usaha pariwisata dalam wilayah Kota Samarinda sebagai salah satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perubahan atas rancangan perda tersebut bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku usaha,” ungkap Joha, Senin (22/4/2024).

Ia menegaskan bahwa langkah konkret dalam revisi perda ini telah diambil dengan pembentukan tim yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merancang perda secara detail dan komprehensif.

“Kami berharap bahwa pembaruan perda mengenai izin usaha pariwisata ini dapat memberikan manfaat dengan memberikan payung hukum yang jelas serta memberikan tambahan PAD bagi pemerintah daerah,” tambahnya.

Legislator Parta NasDem ini menekankan pentingnya upaya revisi perda sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor pariwisata, sambil memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi Kota Samarinda.

Dengan demikian, ia berharap merevisi Perda Nomor 15 Tahun 2002 merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pariwisata dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap PAD Kota Samarinda. [aci/ADV DPRD SMD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *