Parkiran kendaraan roda dua di salah satu mal Samarinda.
Samarinda – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, masalah parkir menjadi topik hangat di Kota Samarinda setelah dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa hampir semua mal besar di Samarinda tidak memiliki izin pengelolaan parkir.
DPRD melalui Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota pun melakukan kunjungan ke Samarinda Central Plaza (SCP) dan Bigmall untuk menyelidiki kendala parkir di kedua mal tersebut.
Rohim menyoroti bahwa pengurusan izin parkir harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Meskipun telah dilakukan peneguran sejak lama, belum ada perkembangan yang signifikan, sehingga Rohim meminta Dinas Perhubungan untuk bertindak tegas menghadapi permasalahan tersebut, terutama menjelang batas waktu pengurusan izin pada 30 April sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
“Penting untuk mematuhi standar perizinan parkir, karena berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan pengunjung. Ketiadaan izin parkir dapat mengindikasikan kurangnya kepatuhan terhadap standar keamanan dari mal-mal ini,” jelas Rohim, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, Rohim menyampaikan bahwa izin parkir juga berdampak pada pendapatan daerah, dimana pengelolaan parkir secara manual dapat mengakibatkan ketidakakuratan data pendapatan yang dilaporkan ke pemerintah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa penting bagi pengunjung untuk memperhatikan izin parkir, karena tanpa izin, pengelola tidak berhak memungut biaya parkir.
“Masyarakat berhak untuk memprotes jika ada biaya parkir yang dipungut tanpa izin yang sah,” pungkasnya. [aci/ADV DPRD SMD]
