Begini Kata Laila Soal Program Prioritas Wali Kota Samarinda terkait Penciptaan 10 Ribu Pelaku Usaha Baru

Anggota Pansus LKPJ Wali Kota, Laila Fatihah.

Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laila Fatihah, mengungkapkan kritik terhadap program prioritas Wali Kota Samarinda terkait peciptaan 10 ribu pelaku usaha baru.

Meskipun program tersebut telah berjalan, Laila menyoroti masih banyak kekurangan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Menurut Laila, program menciptakan10 ribu pelaku usaha tidak hanya soal angka, tetapi juga harus berkesinambungan dengan memberikan dukungan dan pemahaman yang lebih lanjut kepada para pelaku usaha untuk semakin berkembang dan maju.

“Untuk 10 ribu pelaku usaha sudah terlihat berjalan hanya saja banyak kekurangan,” ungkap Laila, Senin (29/8/2024).

Laila juga menekankan bahwa di Samarinda sendiri sudah terdapat sekitar 40 ribu pelaku usaha, tetapi hanya sekitar 15 ribu yang memiliki Nomor Induk Izin Berusaha (NIB).

“Kalau kita katakan tercapai dari 10 ribu target ya tercapai. Tapi kalau kita melihat secara jumlah keseluruhan berarti kita belum memenuhi target,” tambahnya.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah kurangnya informasi yang diberikan kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak mau terlibat langsung dalam pengurusan administrasi perizinan, seperti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Masyarakat itu baru dengar NPWP saja sudah parno duluan, tidak mau bayar pajak karena takut disalahgunakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Laila menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif di tingkat kelurahan dan pemberian pemahaman yang jelas kepada masyarakat.

Selain itu, ketidakcukupan informasi dan pengetahuan yang dimiliki oleh para pelaku usaha juga menjadi sorotan. Laila mengungkapkan bahwa masyarakat cenderung puas dengan keuntungan yang sudah diperoleh tanpa memikirkan cara untuk meningkatkannya lebih lanjut.

Sebagai langkah penyelesaiannya, Pansus telah mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan yang lebih baik kepada pelaku usaha.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah memiliki target yang harus dicapai dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tutupnya. [aci/ADV DPRD SMD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *