Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.(ist)
Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyoroti keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan Pertamini di Samarinda.
Ia menyatakan bahwa larangan tersebut harus disertai dengan solusi yang jelas, terutama untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kalau mereka memang dilarang, beri solusi agar mereka bisa tetap menghasilkan pendapatan. Ini terkait dengan UMKM,” ujar Joni, Kamis (16/52024).
Menurut Joni, larangan tanpa adanya alternatif yang membantu UMKM yang bergantung pada penjualan BBM eceran merupakan tindakan yang tidak efektif. Ia menekankan pentingnya memberikan solusi konkret dan legal bagi para pelaku usaha.
“Kalau memang melarang, ya ditutup, tapi berikan solusi. Jangan hanya melarang tanpa solusi. Sebenarnya, daripada mereka bermain di belakang, lebih baik menggunakan aturan yang jelas jika memang mau dilegalkan. Selama ini mereka merasa diperbolehkan karena tidak ada tindakan tegas,” tambahnya.
Joni juga menyoroti bahwa keputusan yang ada saat ini hanya sebatas larangan tanpa memberikan solusi yang jelas. Ia berharap Pemkot Samarinda dapat mencari jalan keluar yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.
“Harus ada solusi untuk para pelaku usaha ini, karena pasti berdampak pada perputaran ekonomi,” pungkasnya.(wan/ADV/DPRD SMD)
