Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting saat hadir dalam pelantikan PPK untuk Pilkada 2024 se-Kota Samarinda, Kamis (16/5/2024).(ist)
Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyatakan keterbukaannya terhadap keluhan masyarakat terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan Pertamini.
“Sejauh ini masyarakat belum mengirimkan keluhan terkait SK tersebut. Kami juga menunggu adanya laporan dari masyarakat. Jika ada laporan yang masuk ke Komisi I, kami akan segera mengambil tindakan,” ungkap Joni, Kamis (16/5/2024).
Menurut Joni, meskipun belum ada laporan yang masuk dari masyarakat terkait kebijakan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda siap memproses jika ada keluhan yang diajukan.
“Komisi I DPRD Samarinda siap menampung keluhan masyarakat dan akan bertindak sesuai dengan prosedur jika terdapat laporan yang diajukan,” tegasnya.
Joni juga menyoroti bahwa proses perizinan BBM eceran atau Pertamini seharusnya dipermudah dan diselaraskan dengan perizinan Pertashop untuk menghindari kebingungan dan praktik ilegal di lapangan.
“Proses pengurusan izin BBM eceran atau Pertamini kurang lebih sama dengan mengurus izin Pertashop. Namun, ada kebingungan karena kebijakan yang seakan-akan memberikan izin tetapi pada kenyataannya melarang. Proses ini cukup sulit dan memakan waktu,” tambahnya.
Dengan demikian, Joni menegaskan perlunya klarifikasi yang jelas dari Pemkot Samarinda terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM eceran dan Pertamini serta langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelaraskan proses perizinan dengan peraturan yang berlaku.(wan/ADV/DPRD SMD)
