Pemprov Kaltim Sebut Penunjukan Dewas RSUD AWS dan RSKD Sesuai Aturan

SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim sekaligus Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal menanggapi polemik terkait Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit daerah naungan Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.

Faisal menegaskan pengangkatan Dewas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan dasar hukum pembentukan Dewan Pengawas merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah berwenang membentuk Dewan Pengawas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Jadi langkah ini legal dan sesuai prosedur,” tegas Faisal, Senin (10/11/2025) lalu.

Kata dia, Dewas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah dan pembentukan Dewas dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca dalam dua tahun terakhir dengan realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp 30 – 100 miliar.

“Serta nilai aset menurut neraca dua tahun terakhir sebesar Rp 150 – 500 miliar. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak tiga atau lima orang,” ucapnya.

Ia menerangkan, Dalam Permendagri 79/2018 mengatur struktur Anggota Dewan Pengawas BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

“Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan, dan layanan BLUD. Tidak ada menyebutkan harus dari dalam atau luar daerah,” terang Faisal.

Faisal menambahkan, pemilihan Dewan Pengawas merupakan hak prerogatif gubernur, selama tetap berpedoman pada peraturan dan mempertimbangkan profesionalitas.

“Yang penting mereka memenuhi syarat, punya keahlian, pengalaman, dan integritas untuk menjalankan fungsi pengawasan rumah sakit,” jelasnya.

Perlu diketahui, Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan (2025–2030) diketui oleh Ahmad Muzakir, ST., M.Si (Kepala BPKAD Kaltim) dan dua anggota yakni dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS (Kadis Kesehatan Kaltim) dan Dr. Fridawaty Rivai, SKM., MARS (Tenaga Ahli/Akademisi). Sedangkan Dewan Pengawas RSUD dr. Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda (2025–2030) diketuai Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS (Tenaga Ahli/Akademisi) dan dua anggota yaitu dr. Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim) dan Asriwidowati Pradikta, SH (Plt.Anggaran BPKAD Kaltim). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *