Ilustrasi. (Ist)
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus mengingatkan masyarakat mengenai dampak serius pernikahan usia anak. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengancam tumbuh kembang anak, tetapi juga meningkatkan potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan hingga kini masih terdapat sejumlah wilayah yang menjadi perhatian pemerintah daerah terkait tingginya angka pernikahan dini, di antaranya Kecamatan Babulu dan Kecamatan Penajam.
Menurutnya, berdasarkan pemantauan yang dilakukan DP3AP2KB, Kecamatan Babulu, khususnya wilayah Babulu Laut, pernah menjadi daerah dengan jumlah kasus pernikahan usia anak yang cukup tinggi.
“Kasus pernikahan dini masih menjadi perhatian kami. Sebelumnya, wilayah Babulu, terutama Babulu Laut, termasuk yang cukup dominan,” ujar Jansje.
Ia menambahkan, fenomena serupa juga pernah ditemukan di Kecamatan Penajam, khususnya di kawasan Pantai Lango dan Jenebora. Temuan tersebut diperoleh saat DP3AP2KB bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaksanakan kegiatan bakti sosial di wilayah tersebut.
“Di Kecamatan Penajam juga pernah kami temukan kondisi yang sama, terutama di kawasan Pantai Lango dan Jenebora saat kegiatan bakti sosial bersama IDI,” katanya.
Jansje menjelaskan, pasangan yang menikah pada usia anak umumnya belum memiliki kesiapan yang memadai, baik dari sisi psikologis, kesehatan, maupun kemandirian ekonomi. Ketidaksiapan tersebut kerap memicu persoalan dalam kehidupan rumah tangga karena mereka belum memahami tanggung jawab sebagai pasangan maupun orang tua.
“Pada usia anak, mereka belum matang secara mental, fisik, maupun ekonomi. Akibatnya, risiko munculnya konflik dalam rumah tangga menjadi lebih besar,” jelasnya.
Ia menilai kurangnya pengetahuan mengenai kehidupan berkeluarga juga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, DP3AP2KB terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang.
Melalui berbagai program penyuluhan dan pendampingan, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak lagi memandang pernikahan dini sebagai solusi atas persoalan sosial maupun ekonomi. Sebaliknya, pernikahan pada usia anak justru berpotensi menghambat pendidikan, mempersempit peluang masa depan, serta meningkatkan kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga. (adv/red)
