Ilustrasi. (Ist)
PENAJAM – Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan peningkatan hingga pertengahan 2026. Namun, bertambahnya angka laporan tersebut tidak secara langsung diartikan sebagai meningkatnya tingkat kekerasan di daerah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat sebanyak 21 kasus kekerasan terhadap anak dan sembilan kasus terhadap perempuan hingga Juni 2026.
Jumlah tersebut telah mendekati total kasus yang tercatat selama 2025. Pada tahun lalu, UPTD PPA mencatat 48 kasus kekerasan terhadap anak dan delapan kasus terhadap perempuan. Khusus laporan kekerasan terhadap perempuan, jumlah pada semester pertama 2026 bahkan telah melampaui catatan sepanjang 2025.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengatakan peningkatan laporan perlu dilihat dari sisi positif. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai memiliki kesadaran untuk tidak lagi menutup kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka.
“Peningkatan laporan ini salah satunya karena sudah mulai ada keberanian korban untuk melapor. Selain itu, kesadaran korban, keluarga, dan masyarakat juga meningkat. Ketika mereka melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan, sekarang sudah berani melapor,” kata Hidayah, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, pada masa sebelumnya kasus kekerasan kerap diselesaikan secara internal karena dianggap sebagai persoalan atau aib keluarga. Kondisi tersebut menyebabkan korban maupun keluarga memilih diam meskipun mengalami tindakan kekerasan.
Saat ini, pandangan tersebut mulai bergeser. Masyarakat semakin memahami bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan, termasuk melalui jalur hukum.
Menurut Hidayah, lingkungan keluarga masih menjadi salah satu lokasi yang banyak ditemukan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam sejumlah kasus, pelaku justru merupakan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Kondisi tersebut membuat proses pelaporan tidak selalu mudah bagi keluarga korban. Namun, keberanian untuk membuka kasus dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah kekerasan kembali terjadi.
“Sekarang masyarakat sudah mulai berani melapor karena mereka berpikir bahwa kalau melakukan kejahatan harus ada hukuman. Begitu juga korban perempuan dalam kasus KDRT, mereka mulai mencari keadilan melalui UPTD PPA,” ujarnya.
UPTD PPA PPU memastikan korban kekerasan mendapatkan pendampingan tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menyampaikan laporan melalui UPTD PPA maupun kepolisian. Layanan pengaduan juga tetap dibuka melalui kanal komunikasi resmi yang dapat diakses masyarakat, termasuk pada hari libur.
Setelah laporan diterima, penanganan korban dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan kasus. Tim pendamping membantu korban dalam berbagai proses, mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga proses hukum di pengadilan.
Pendampingan tersebut mencakup penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemeriksaan dan visum medis di rumah sakit, pemeriksaan psikologi klinis, hingga pendampingan selama proses persidangan.
Tim psikolog dan tenaga ahli hukum juga dilibatkan untuk memastikan korban memperoleh dukungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Hidayah menegaskan, penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku. Pemulihan kondisi korban serta pemenuhan hak-haknya juga menjadi bagian penting dalam pendampingan.
Khusus bagi korban anak, UPTD PPA memastikan hak pendidikan tetap menjadi perhatian. Anak yang menjadi korban kekerasan tidak boleh kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan akibat kasus yang dialaminya.
“Kalau korban anak masih ingin bersekolah, haknya sebagai anak bangsa tetap kami penuhi. Kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk memfasilitasi kelanjutan pendidikan mereka,” jelas Hidayah.
Dalam kondisi tertentu, apabila korban membutuhkan tempat yang lebih aman dan pendampingan khusus, pemerintah juga dapat mengupayakan rujukan ke lembaga perlindungan yang sesuai, termasuk Panti Dharma di Samarinda.
UPTD PPA PPU mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan kasus kekerasan berlangsung tanpa penanganan. Keberanian melapor dinilai menjadi pintu awal agar korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan. (adv/red)
