Pemkab PPU Atur Arus Kas untuk Lunasi Pinjaman Rp208 Miliar

Kantor BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengatur arus kas daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman kepada Bankaltimtara senilai Rp208 miliar.

Hingga September 2026, pembayaran telah memasuki tahap kelima dengan total angsuran yang telah disetorkan mencapai Rp85 miliar. Sementara kewajiban yang masih harus diselesaikan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp123 miliar.

Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Budi Hernowo, mengatakan pembayaran tahap kelima sebesar Rp15 miliar telah dilakukan pada 14 September 2026.

“Untuk pembayaran yang terakhir, kita sudah lakukan Rp15 miliar. Itu sudah masuk pembayaran tahap kelima,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan kas daerah. Pada tahap pertama, Pemkab PPU membayar Rp20 miliar, kemudian masing-masing Rp15 miliar pada tahap kedua dan ketiga. Selanjutnya Rp20 miliar pada tahap keempat dan Rp15 miliar pada tahap kelima.

Pola pembayaran tersebut menjadi bagian dari strategi BKAD dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban pinjaman dan kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Menurut Budi, pemerintah daerah masih memiliki waktu sekitar empat bulan hingga akhir 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Dalam periode tersebut, kebutuhan pembayaran diperkirakan berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp35 miliar setiap bulan.

Namun, angka tersebut tidak bersifat tetap karena sangat bergantung pada kondisi penerimaan daerah dan ketersediaan kas.

“Kalau melihat kemampuan daerah, kita tetap optimis bisa menyelesaikannya. Yang penting kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.

Dalam menyusun skema pembayaran, BKAD juga mempertimbangkan penerimaan transfer dari pemerintah pusat. Dana transfer tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pengaturan arus kas, meskipun waktu pencairannya belum dapat dipastikan secara rinci.

“Transfer dari pusat pasti ada, cuma kita belum bisa memprediksi waktunya,” kata Budi.

Pinjaman sebesar Rp208 miliar tersebut sebelumnya diajukan Pemkab PPU sebagai bagian dari pengelolaan arus kas daerah, terutama untuk membantu penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga atas kegiatan tahun anggaran 2025.

Proses pencairan dana pinjaman dilakukan pada Mei 2026. Menurut Budi, proses tersebut sempat mengalami waktu yang lebih panjang karena adanya pergantian direktur di Bankaltimtara.

Dengan pembayaran yang telah mencapai Rp85 miliar, BKAD PPU kini fokus menjaga kemampuan fiskal daerah agar kewajiban tersisa sebesar Rp123 miliar dapat diselesaikan sesuai masa pinjaman jangka pendek yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah akan terus mengevaluasi kondisi penerimaan dan ketersediaan kas secara berkala sebagai dasar menentukan besaran pembayaran pada tahap berikutnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *