Putusan PN Sangatta Buka Babak Baru Sengketa Bagi Hasil Kebun Sawit Tim 37

Dok. Istimewa

SANGATTA – Sengketa pengelolaan kebun kelapa sawit antara 37 pemilik lahan atau yang tergabung dalam Tim 37 dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan para petani.

Perkara tersebut berawal dari kerja sama pengelolaan lahan masyarakat eks transmigrasi tahun 1986–1987 di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur. Kerja sama pengelolaan kebun sawit itu dituangkan dalam Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.

Dalam skema tersebut, masyarakat berstatus sebagai pemilik lahan, sedangkan pengelolaan kebun dilakukan perusahaan melalui kemitraan bersama koperasi.

Persoalan kemudian muncul ketika kebun mulai menghasilkan sekitar 2012. Para pemilik lahan menyatakan tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka pahami dan tuntut berdasarkan perjanjian kerja sama.

Lahan yang menjadi objek kerja sama tersebut mencapai sekitar 143 hektare dan telah memiliki sertifikat.

Upaya penyelesaian di luar pengadilan telah ditempuh oleh masyarakat, termasuk melalui mediasi dan somasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati para pihak hingga akhirnya perkara dibawa ke PN Sangatta.

Dalam gugatan tersebut, Tim 37 menuntut pembayaran hak bagi hasil yang mereka klaim belum diterima untuk periode 2012 hingga 2020. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp25,9 miliar.

Ketua Kelompok 37, Yustinus Bata, mengatakan putusan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan panjang masyarakat dalam memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak atas hasil pengelolaan lahan.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pemilik lahan,” kata Yustinus Bata, Jumat (11/9/2026) lalu.

Perjalanan sengketa tersebut juga sempat diwarnai persoalan lain. Sejumlah petani bahkan pernah diproses dalam perkara pidana setelah melakukan pemanenan buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Kondisi tersebut membuat persoalan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan kebun dan pembagian hasil, tetapi juga berkembang menjadi perselisihan hukum antara para pemilik lahan dengan pihak yang terlibat dalam pengelolaan perkebunan.

Dengan keluarnya putusan PN Sangatta, Tim 37 kini menantikan tahapan selanjutnya dari proses hukum perkara tersebut.

Bagi masyarakat, substansi sengketa tidak semata-mata menyangkut nilai tuntutan yang mencapai puluhan miliar rupiah. Mereka memperjuangkan kepastian mengenai hak bagi hasil dari kebun sawit yang dikembangkan melalui kerja sama di atas lahan yang mereka miliki.

Putusan tersebut sekaligus menjadi titik baru dalam perjalanan sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya belum menemukan titik temu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *