Karhutla di Penajam Paser Utara
SAMARINDA — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi salah satu persoalan yang perlu diwaspadai di Kalimantan Timur. Selain berpotensi merusak kawasan hutan dan lahan, karhutla juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan dampak terhadap kualitas udara.
Untuk memperkuat kesiapan menghadapi ancaman tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur bersama sejumlah pihak mulai mematangkan aturan teknis penanganan karhutla.
Pembahasan regulasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 itu digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026). Forum tersebut melibatkan berbagai unsur yang selama ini memiliki peran dalam pencegahan maupun penanganan karhutla di Kaltim.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kaltim, Tresna Rosano, mengatakan penguatan aturan teknis diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya bergerak ketika api sudah membesar.
Menurutnya, pencegahan harus menjadi bagian penting dari pola penanganan bencana, dengan melibatkan berbagai unsur sejak potensi kebakaran mulai terdeteksi.
“Penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau sekadar pemadam kebakaran darurat. Kita perlu menajamkan regulasi ini agar Perda No. 9 Tahun 2024 memiliki aturan pelaksanaan yang kuat, terukur, dan langsung bisa diterapkan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Tresna yang akrab disapa Nono.
Ia menilai kejelasan aturan akan membantu memperkuat koordinasi ketika terjadi kebakaran di lapangan. Setiap unsur diharapkan mengetahui peran, kewenangan, serta langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi darurat.
“Dengan regulasi yang tajam dan taktis, sinergi antara BPBD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga tim relawan di lapangan dapat berjalan lebih padu dan mengikat,” ujarnya.
Pembahasan yang dimulai pukul 08.30 WITA itu turut melibatkan Kepolisian Daerah Kaltim, Korem 091/ASN, perangkat daerah Pemprov Kaltim, Universitas Mulawarman, BPBD dari 10 kabupaten/kota, serta sejumlah instansi teknis seperti BMKG, Balai PPI dan Manggala Agni.
Keterlibatan banyak unsur tersebut dinilai penting karena karhutla tidak hanya berkaitan dengan proses pemadaman. Upaya pencegahan, pemantauan kondisi cuaca, pengawasan kawasan rawan, hingga respons cepat ketika titik api muncul membutuhkan kerja bersama.
Melalui penyempurnaan aturan pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2024, kesiapsiagaan diharapkan semakin kuat sehingga potensi karhutla dapat ditangani sedini mungkin sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Bagi masyarakat, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus mengurangi risiko gangguan akibat asap dan kebakaran, terutama ketika kondisi wilayah memasuki periode yang rawan terhadap munculnya titik api. (*)
