Kabid Inovasi, Teknologi dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati
PENAJAM – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat peluang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek maupun karya usaha yang dimiliki.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU menyediakan fasilitasi pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
Kepala Bidang Inovasi, Teknologi dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan pelaku UMKM yang hendak memanfaatkan fasilitas tersebut terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU.
“Boleh, tapi kalau untuk UMKM minta rekomendasi dulu dari sebelah,” kata Anita. Kamis, (24/9/2026).
Menurutnya, proses pengajuan HAKI tidak membutuhkan persyaratan yang rumit. Pemohon perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), meterai, serta deskripsi singkat mengenai karya atau merek yang akan didaftarkan.
“Cuma KTP, meterai, sama sedikit cerita kenapa mereknya harus begitu, tulisannya,” ujarnya.
Fasilitasi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM, memberikan perlindungan terhadap identitas dan hasil karya usahanya.
Anita menjelaskan, Bapelitbang PPU telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur melalui perjanjian kerja sama sejak 2024.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat membantu masyarakat dalam proses pengajuan kekayaan intelektual sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, fasilitasi HAKI yang diberikan Bapelitbang tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Anita mengakui anggaran yang tersedia masih terbatas, tetapi pihaknya tetap berupaya memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.
“Enggak banyak sih (anggaran), cuma ada,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual penting bagi masyarakat yang memiliki karya, inovasi maupun merek usaha agar memiliki perlindungan hukum.
Karena itu, masyarakat dan pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual diimbau terlebih dahulu memahami mekanisme pengajuan serta melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Khusus pelaku UMKM, rekomendasi dari Diskukmperindag PPU menjadi bagian awal yang perlu dipenuhi sebelum proses fasilitasi dilakukan melalui Bapelitbang. (ADV)
