Foto bersama saat penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS. (Dok. Humas Setkab PPU)
PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU terus memperkuat sinergi dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah melalui pengelolaan anggaran yang terukur dan responsif terhadap kondisi fiskal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD PPU di Ruang Rapat Nusantara 2, Lantai III, Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026).
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin hadir dan menandatangani nota kesepakatan bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD PPU. Turut hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah PPU serta jajaran perangkat daerah terkait.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan perkembangan kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran.
Abdul Waris Muin mengatakan, perubahan kebijakan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka dalam dokumen APBD, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
“Kesepakatan ini bukan hanya tahapan administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan fiskal tetap responsif terhadap kondisi yang berkembang,” ujar Waris.
Menurutnya, dinamika pendapatan daerah, kebijakan transfer pemerintah pusat, perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kebutuhan pembiayaan pembangunan menjadi sejumlah aspek yang diperhitungkan dalam penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah PPU diproyeksikan mencapai Rp1.990.964.505.695. Sementara total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728.
Selain itu, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5.765.756.967. Selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp5.765.756.967 kemudian digunakan untuk menutup pembiayaan neto dengan nilai yang sama.
Dengan struktur tersebut, rancangan perubahan APBD 2026 PPU berada dalam posisi berimbang atau zero defisit.
Waris menegaskan, kondisi fiskal daerah tetap membutuhkan pengelolaan yang cermat, khususnya di tengah dinamika transfer pemerintah pusat dan penerimaan daerah. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD berupaya memastikan setiap kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung keberlanjutan program pembangunan.
“Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama dalam mengawal proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi anggaran,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan pimpinan dan anggota DPRD PPU, TAPD serta seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk melanjutkan tahapan pembahasan anggaran dengan mengedepankan koordinasi dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.
“Semoga pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan semangat kebersamaan dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya. (ADV)
