Logo Kabupaten Penajam Paser utara. (Dok. Istimewa)
PENAJAM – Hymne Penajam Paser Utara (PPU) tidak lagi digunakan dalam sejumlah kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten PPU. Penggunaan lagu tersebut terkendala persoalan hak cipta yang belum dimiliki pemerintah daerah.
Kepala Bidang Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan hak cipta Hymne PPU ciptaan almarhum Wahdiat Alghazali belum menjadi milik Pemerintah Kabupaten PPU.
“Kenapa sekarang tidak diputar lagi? Karena itu terkait dengan kendala hak cipta. Hak ciptanya belum dimiliki oleh Pemkab PPU,” ungkapya. Rabu, (30/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya memastikan status kekayaan intelektual setiap karya yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
Hymne PPU biasanya dinyanyikan dalam memperingati acara formal daerah, seperti upacara bendera, peringatan hari besar, paripurna termasuk HUT PPU.
Anita menjelaskan, kekayaan intelektual memiliki sejumlah bentuk perlindungan, di antaranya hak cipta dan hak terkait, rahasia dagang, desain industri, paten, merek, serta indikasi geografis.
Berbeda dengan Hymne PPU, Jingle Gerbang Nusantara telah memperoleh perlindungan hak cipta dengan kepemilikan bersama antara pencipta dan Pemerintah Kabupaten PPU.
“Jingle Gerbang Nusantara itu alhamdulillah sudah menjadi hak bersama antara pencipta dan Pemkab PPU,” katanya.
Menurutnya, surat edaran mengenai penggunaan jingle tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh OPD melalui sistem Srikandi. Dengan demikian, jingle dapat digunakan dalam kegiatan formal pemerintah daerah.
Ia mengatakan perlindungan kekayaan intelektual perlu diperhatikan sejak awal, terutama terhadap karya yang menjadi identitas daerah maupun hasil inovasi pemerintah.
Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan terkait penggunaan dan kepemilikan karya di kemudian hari. (ADV)
