Bupati PPU Mudyat Noor Foto bersama usai paripurna DPRD PPU
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Rabu (30/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD PPU Raup Muin tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah, khususnya dalam menyesuaikan anggaran dengan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan yang berlangsung pada tahun berjalan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Sekretaris DPRD PPU, Suhardi, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.990.964.505.695. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp210.910.457.717, pendapatan transfer sebesar Rp1.756.446.590.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23.607.457.978.
Di sisi belanja, pemerintah daerah merencanakan anggaran sebesar Rp1.985.168.748.726. Sementara pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp5.765.756.967, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp216.016.871.424 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp221.782.628.391.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari penerimaan pinjaman daerah serta sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam pembahasan perubahan APBD, DPRD PPU turut memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya berkaitan dengan upaya meningkatkan PAD melalui pengelolaan berbagai potensi daerah yang lebih optimal dan didukung basis data yang konkret serta valid.
DPRD juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa relatif terbatas. Setiap anggaran yang telah disepakati diharapkan dapat direalisasikan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejumlah persoalan pelayanan masyarakat turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Di antaranya ketersediaan air bersih, program jaringan gas bumi, distribusi BBM, pemadaman listrik bergilir, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, DPRD mendorong percepatan proses pemekaran desa dan kecamatan serta meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak pedagang, khususnya terkait persoalan kios pedagang di Pasar Petung.
Bupati PPU Mudyat Noor dalam sambutannya mengatakan, persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka-angka anggaran. Menurutnya, perubahan APBD merupakan instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika yang memengaruhi pendapatan, belanja, maupun program pembangunan.
Mudyat menyampaikan apresiasi kepada DPRD PPU yang telah bersama-sama melakukan pembahasan hingga menghasilkan persetujuan terhadap Raperda tersebut. Ia menyebut berbagai catatan, saran, dan pertimbangan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran.
“Di tengah tekanan fiskal yang luar biasa, kita membutuhkan kolaborasi dan sinergitas bersama untuk merumuskan upaya efisiensi dan menjaga keberlanjutan keuangan daerah,” kata Mudyat.
Ia menegaskan, kebijakan pendapatan dan belanja daerah tetap diarahkan agar APBD mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, mendukung pembangunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat PPU.
Mudyat juga meminta seluruh kepala perangkat daerah sebagai pengguna anggaran untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara hati-hati, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD PPU Raup Muin meminta seluruh OPD menjalankan komitmen efisiensi belanja secara disiplin. Efisiensi tersebut, kata dia, harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga ketepatan sasaran dan kualitas pelayanan publik.
“Waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sangat terbatas. Oleh karena itu, setiap program, kegiatan, dan belanja harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujar Raup.
Raup menambahkan, Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan mengikuti tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pelaksanaan anggaran perubahan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian, efektivitas penggunaan anggaran, serta kepentingan pelayanan dan pembangunan daerah. (ADV)
