Pemkab PPU Wajibkan Perangkat Daerah Berinovasi, Ada Insentif bagi Inisiator

Kepala Bidang Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat budaya inovasi di lingkungan pemerintahan melalui Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah.

Kepala Bidang Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam mengembangkan inovasi untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Di PPU sendiri sudah ada Perbup terkait inovasi yaitu Perbup Nomor 9 Tahun 2025,” ungkapnya.

Menurutnya, inovasi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah atau bidang tertentu. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) didorong menghasilkan inovasi yang dapat mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan.

Regulasi tersebut juga membuka ruang pemberian penghargaan atau insentif bagi aparatur yang menjadi inisiator inovasi dan berhasil menerapkannya.

“Pemda dapat memberi penghargaan atau insentif bagi inisiator inovasi yang berhasil diterapkan,” katanya. Senin, (5/10/2026).

Menurut Anita, skema tersebut diharapkan dapat mendorong pegawai menghasilkan inovasi yang tidak sekadar menjadi gagasan, tetapi benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat.

Namun, pemberian dukungan berupa penghargaan maupun insentif tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Bapelitbang juga terus menjaring inovasi yang dikembangkan perangkat daerah dan unit pelayanan pemerintah. Tahun ini, sebanyak 62 inovasi telah terkumpul untuk mengikuti proses penilaian.

Anita berharap penerapan regulasi tersebut dapat membangun budaya inovasi di lingkungan pemerintah daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *