Dok. DPKP PPU
PENAJAM – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil memadamkan kebakaran lahan gambut dan belukar seluas sekitar 1,5 hektare di RT 25 dan RT 26, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Jumat (16/10/2026).
Penanganan kebakaran yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut melibatkan petugas Posko Babulu bersama unsur TNI-Polri, pemerintah desa, satuan tugas kecamatan, Satpol PP, serta pengurus wilayah setempat. Seluruh titik api berhasil dipadamkan setelah petugas melakukan penanganan intensif selama 3 jam 27 menit.
Kepala DPKP PPU, Fernando Simanjuntak, dalam laporannya menyampaikan bahwa petugas bergerak cepat setelah menerima informasi kebakaran dari warga bernama Suyitno. Laporan masuk pada pukul 13.17 WITA, sedangkan petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.26 WITA, dengan waktu respons sekitar sembilan menit.
“Petugas melakukan pengendalian api, penyiraman secara masif, serta pendinginan secara ketat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh titik api benar-benar padam, mengingat karakteristik lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara di bawah permukaan,” ungkapnya dalam laporan penanganan DPKP PPU.
Kebakaran tersebut terjadi pada lahan milik Abdurrahman dan Aan. Berdasarkan laporan petugas, luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare atau sekitar 15.000 meter persegi. Penyebab kebakaran masih diduga akibat pembakaran yang disengaja. Meski demikian, laporan mencatat tidak ada korban terdampak dalam kejadian tersebut.
Dalam operasi pemadaman, Posko Babulu mengerahkan dua unit kendaraan brandweer Kajama. Penanganan juga mendapat dukungan dari Camat Babulu, Babinsa Babulu, pemerintah desa dan sekretaris desa, Satgas Kecamatan Babulu, Satpol PP Babulu, Polsek Babulu, staf kecamatan, Kepala Dusun 03, serta ketua RT setempat. Selama operasi berlangsung, petugas tidak menghadapi kendala lapangan.
Fernando dalam laporannya juga menekankan pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan gambut dan belukar yang memiliki potensi penyebaran api. Kondisi vegetasi kering dapat mempercepat perambatan api, sedangkan bara yang tertinggal di lapisan gambut berpotensi memicu kebakaran kembali apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
Karena itu, masyarakat Kabupaten PPU diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, pembakaran lahan dapat merusak ekosistem dan memperburuk kualitas udara akibat asap yang dihasilkan.
Pembakaran lahan secara sengaja juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten PPU melalui DPKP mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat, disertai koordinasi antarlembaga, menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas dan menjaga keselamatan warga maupun kelestarian lingkungan.
Penanganan di Babulu Darat ini menjadi pengingat bahwa pencegahan tetap menjadi langkah utama. Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran terbuka dan bersama-sama menjaga lingkungan agar risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah PPU dapat ditekan. (ADV)
