Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur menyusul pembahasan mekanisme penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Nilai kurang bayar yang dibahas mencapai lebih dari Rp300 miliar. Namun, penyelesaiannya diperkirakan tidak seluruhnya dilakukan melalui transfer dana secara langsung ke kas daerah.
Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dibicarakan dalam pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dari hasil pembahasan, pemerintah daerah memperoleh informasi mengenai perubahan mekanisme penyelesaian kurang bayar DBH yang diarahkan pada dukungan pembiayaan program pembangunan.
“Ternyata Kementerian Keuangan merubah skema,” ujarnya. Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah nantinya diminta mengajukan daftar kegiatan yang berpotensi mendapatkan pembiayaan melalui lembaga keuangan nonbank, antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Skemanya nanti pemerintah mengajukan usulan kegiatan, paket list kegiatan program, nanti yang dibiayai dari SMI,” jelasnya.
Meski demikian, Arif menyebut nilai pembiayaan yang dibahas belum mencakup keseluruhan kurang bayar DBH.
“SMI juga tidak sepenuhnya melunasi dari kurang bayar itu, maksimal 50 sampai 60 persen dari total kurang bayar kita,” ungkapnya.
Pemerintah daerah saat ini masih menyusun daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan. Berdasarkan arahan awal, program yang dipersiapkan lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur di luar kegiatan rutin pemerintahan.
Penyusunan daftar tersebut melibatkan perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan. Selain mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, setiap usulan juga harus menyesuaikan ketentuan penganggaran daerah.
Arif menegaskan, mekanisme pembiayaan tetap harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun rincian penempatannya masih menunggu ketentuan teknis lebih lanjut.
“Yang jelas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan itu masuk pada tahun 2027,” katanya.
Pemerintah Kabupaten PPU berharap skema tersebut dapat menjadi salah satu alternatif dukungan pembangunan di tengah kebutuhan infrastruktur daerah.
Kendati demikian, realisasi program masih bergantung pada penyelesaian ketentuan teknis, pengajuan kegiatan, serta persetujuan pembiayaan sesuai mekanisme yang berlaku. (ADV)
