Dok. Diskominfo PPU
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui keterbukaan informasi publik, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari penilaian Desa Rintik, Kecamatan Babulu, sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU terlibat dalam penilaian dan peninjauan lapangan bersama Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (22/10/2026). Keterlibatan tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, yang akrab disapa Wawan, didampingi Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP), Fitriani, menjelaskan bahwa penilaian mencakup sejumlah indikator yang berkaitan langsung dengan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan publik.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketersediaan layanan pengaduan masyarakat. Menurut Wawan, pemerintah desa perlu menyediakan saluran pelaporan yang aktif dan mudah dijangkau warga, baik melalui WhatsApp, situs web, maupun media komunikasi lainnya.
“Layanan pengaduan masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang kami verifikasi. Tidak cukup hanya menyediakan saluran pengaduan, tetapi juga harus ada kejelasan mengenai bagaimana laporan diterima, ditangani, dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan saluran pengaduan yang disertai mekanisme tindak lanjut dapat membantu masyarakat menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan terkait pelayanan pemerintahan. Sistem tersebut juga menjadi sarana bagi pemerintah desa untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga dan melakukan perbaikan secara tepat.
Selain layanan pengaduan, Diskominfo PPU turut memeriksa pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei yang dilakukan secara berkala diperlukan untuk mengetahui tingkat kepuasan warga sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap mutu pelayanan yang diberikan pemerintah desa.
Aspek keterbukaan informasi juga mencakup penyampaian persyaratan administrasi, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, serta biaya layanan. Informasi tersebut perlu tersedia secara jelas agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika mengurus keperluan administrasi di kantor desa.
Tidak kalah penting, penilaian turut memperhatikan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Publikasi informasi anggaran melalui papan pengumuman di tempat umum maupun platform digital diharapkan memudahkan masyarakat mengetahui dan mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Keterbukaan informasi tersebut menjadi salah satu fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat. Ketika informasi mengenai pelayanan dan penggunaan anggaran tersedia secara memadai, warga memiliki kesempatan lebih besar untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Wawan menyampaikan bahwa hasil peninjauan secara umum menunjukkan capaian yang cukup baik dan memuaskan pada aspek-aspek yang menjadi perhatian Diskominfo. Meski demikian, prinsip keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan harus tetap dijaga serta ditingkatkan secara berkelanjutan.
Ia berharap penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi tidak sekadar menjadi pemenuhan indikator program, tetapi juga mendorong Pemerintah Desa Rintik membangun budaya pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui keterlibatan dalam tim penilai gabungan, Diskominfo PPU turut mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan teknologi digital. Praktik baik yang dikembangkan di Desa Rintik diharapkan dapat menjadi referensi bagi desa-desa lain dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara. (ADV)
