Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Samarinda – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti minimnya perhatian dari para pelaku usaha terhadap ketersediaan lahan parkir di tempat usaha mereka, yang menyebabkan munculnya masalah kemacetan di sekitar area bisnis tersebut.
Menurut Samri, pembangunan toko seharusnya memperhatikan peraturan yang mengamanatkan alokasi 15 meter dari ruas jalan untuk lahan parkir. Namun, seringkali pelaku usaha menambah bangunan ke depan tanpa memperhatikan alokasi parkir yang telah ditetapkan.
“Yang terjadi kan tidak seperti itu, bahkan beberapa di antaranya memaksa sampaij maju ke badan jalan,” beber Samri, Selasa (9/4/2024).
Meskipun peraturan tentang ketersediaan lahan parkir telah ada, pelaksanaannya masih belum optimal. Oleh karena itu, Samri meminta agar Pemerintah Kota Samarinda dapat bertindak tegas terhadap toko atau usaha yang berada di pinggir jalan, untuk memastikan bahwa mereka memiliki lahan parkir yang memadai.
Menurutnya, ini harus menjadi syarat saat pengajuan izin berjualan bahwa pemilik usaha wajib memiliki lahan parkir yang memadai, minimal untuk parkir di depan toko yang dibangun.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi masalah kemacetan yang terjadi karena kurangnya ketersediaan lahan parkir di sekitar tempat usaha.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi di Kota Samarinda dapat berjalan seimbang dengan pembangunan infrastruktur pendukungnya, dan masyarakat dapat menikmati manfaatnya tanpa terganggu oleh masalah kemacetan yang tidak perlu.
“Kita bisa mencontoh pembangunan mirip mini market yang memperhatikan lokasi bangunan tidak terlalu di pinggir jalan, sehingga terdapat cukup ruang untuk konsumen memarkirkan kendaraan mereka,” pungkasnya. [aci/ADV DPRD SMD]
