Laila Fatihah Sebut Pertamina Tiang Utama dalam Penghentian Penjualan BBM Eceran

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.(ist)

Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Laila Fatihah, mengemukakan bahwa Pertamina sebagai penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) seharusnya dapat menghentikan kegiatan penjualan BBM eceran melalui Pertamini sejak awal.

Menurut Laila, dalam pemanggilan pihak Pertamina regional Kalimantan, mereka telah menyatakan bahwa Pertamini tidak memiliki legalitas.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa suplai BBM kepada Pertamini seharusnya dihentikan karena tanpa legalitas, Pertamini tidak seharusnya beroperasi.

Namun, pada kenyataannya, keberadaan Pertamini semakin menjamur di seluruh kawasan, khususnya di Samarinda.

“Kita sudah berkali-kali bertemu pihak Pertamina untuk membahas soal Pertamini,” ungkap Laila pada Senin (6/5/2024).

Ia juga mengungkap bahwa distribusi alat Pertamini hanya melalui dua distributor. Menurutnya, ini bisa menjadi titik awal untuk menghentikan peredaran alat-alat Pertamini.

“Kalau berdasarkan peraturan, ini wewenangnya Pertamina. Karena pemerintah kota hanya boleh menindak apabila terdapat bangunan di atas parit. Misal Pertamini didirikan di atas parit, maka akan dibongkar,” jelasnya.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, meskipun keluarnya Surat Keputusan Wali Kota terkait pelarangan penjualan BBM eceran akan menimbulkan pro dan kontra, aturan tersebut harus tetap diikuti oleh masyarakat.

Saat ini, ia masih menunggu aturan teknis dalam implementasi surat keputusan wali kota tersebut.

Ia juga mencatat bahwa masyarakat meminta jaminan ketersediaan BBM di setiap SPBU, mengingat seringnya terjadi antrian panjang dan stok yang tidak selalu tersedia.

“Ini hanya tinggal menunggu persoalan teknisnya bagaimana. Karena masyarakat kita itu sebenarnya kalau diberi aturan pasti akan menurut,” pungkasnya.(wan/ADV/DPRD SMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *