Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar.(ist)
SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar, menegaskan pentingnya pemeriksaan cermat terhadap aspek teknis, keuangan, dan dampak lingkungan dalam pembangunan proyek besar pemerintah, khususnya proyek pembangunan terowongan.
Anhar dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk kesalahan atau kelalaian dalam pengerjaan proyek tersebut, karena dampaknya bisa sangat berbahaya.
Ia menekankan urgensi evaluasi menyeluruh dalam proses pembangunan terowongan di Kota Samarinda. Berdasarkan laporan terakhir saat meninjau lokasi proyek, terowongan tersebut diperkirakan baru akan menembus akhir tahun dan kemungkinan besar tidak bisa rampung pada 2024.
“Perlu ada kajian mendalam untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, meskipun evaluasi tersebut tidak boleh memakan waktu terlalu lama,” ujar Anhar, Rabu (8/5/2024).
Legislator dari PDI Perjuangan ini menyoroti perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan proyek-proyek tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan.
“Pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Anhar juga menekankan bahwa dana yang diinvestasikan dalam proyek terowongan ini sangat besar, hampir mencapai setengah triliun rupiah, untuk membuat jalan penghubung antara Jalan Sultan Alimudin dengan Jalan Kakap.
Ia menyoroti bahwa sementara dana besar dialokasikan untuk proyek ini, permasalahan air di Samarinda belum tercukupi.
Selain itu, Anhar menambahkan bahwa proyek ini harus selesai sebelum masa jabatan wali kota berakhir, sehingga ada tekanan tambahan untuk memastikan proyek berjalan sesuai jadwal tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan.
Dengan penekanan pada evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat, Anhar berharap bahwa proyek terowongan ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Samarinda, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Apalagi proyek ini harus selesai sebelum wali kota habis masa jabatannya,” tutupnya.(wan/ADV/DPRD SMD)
