Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah.(ist)
Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, menyoroti perlunya peninjauan kembali terkait usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Laila menginginkan penyusunan yang lebih komprehensif serta peninjauan kembali agar Perda tersebut tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Ia khawatir terjadi kebingungan jika terdapat aturan yang bertentangan antara satu Perda dengan Perda lainnya.
“Kalau ditulis di sini kemudian ada aturan yang tidak tercantum dalam Perda itu, apakah nanti tidak menjadi satu boomerang? Ini akan mengkhawatirkan, sehingga Perda ini bisa menjadi mandul,” ungkap Laila pada Rabu (22/5/2024).
Laila, yang juga Anggota Komisi II, mengusulkan agar Perda tentang Trantibum mencantumkan secara umum bahwa Satpol PP berperan sebagai penindak dari semua Perda yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurutnya hal itu akan memberikan cakupan yang lebih luas dan memastikan bahwa Satpol PP memiliki wewenang yang jelas dalam menegakkan berbagai Perda yang terkait.
“Jika disampaikan secara umum di dalam Perda bahwa Satpol PP ini adalah sebagai penindak dari semua Perda yang menyangkut Trantibum, ini akan lebih mencakup semua Perda,” jelasnya.
Selain itu, Laila juga menyarankan agar rancangan Perda ini direvisi dan didiskusikan ulang bersama dengan bagian hukum. Hal-hal yang belum diatur dalam Perda, ia minta agar dimasukkan ke dalam Perda baru ini, sementara aturan yang sudah ada dalam Perda lain tidak perlu digandakan, kecuali membutuhkan detail yang lebih jelas.
“Saya minta agar bisa direvisi dan didiskusikan ulang antara Satpol PP dengan bagian hukum. Kita juga dari Bapemperda akan mempelajari, sekiranya mana saja yang patut untuk dimuat dalam Perda ini,” pungkasnya.(wan/ADV/DPRD SMD)
