Anggota Komisi III DPRD Samarinda Soroti Legalitas Pertamini dan Distribusi BBM

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Soroti Legalitas Pertamini dan Distribusi BBM.(ist)

Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, menyampaikan pandangannya terkait keberadaan Pertamini yang marak di masyarakat. Menurutnya, jika Pertamini memang dianggap ilegal, seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menangkap para pelaku penjualan alat tersebut.

“Pertamini itu alatnya diperjualbelikan, kalau memang ilegal kenapa itu tidak ditangkap. Sampai saat ini itu tetap berjalan berarti kan ada kewajiban kepada negara yang dijalankan, pajak dan sebagainya. Artinya barang penunjang itu legal. Ada pabriknya kan, tutup saja,” kata Anhar, Rabu (22/5/2024).

Anhar juga menyoroti peran Pertamina dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar masyarakat. Ia berpendapat bahwa munculnya penjual eceran seperti Pertamini disebabkan oleh distribusi BBM yang kurang optimal.

“Kalau berdasarkan manfaat, misal Pertamina mampu memenuhi kebutuhan, saya pikir tidak akan ada lagi yang jual eceran. Karena masyarakat tidak terlayani dengan baik, maka munculah pedagang eceran itu. Pendistribusiannya kurang jelas,” tambah Anhar.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pendistribusian bahan bakar minyak, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik-praktik yang dianggap ilegal.

Ia berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat luas.(wan/ADV/DPRD/SMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *