Foto: Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.(ist)
Integritaskaltim.com, Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Transportasi, yang kini tengah dipertimbangkan oleh Bapemperda DPRD Samarinda.
Menurut Samri, Raperda ini mungkin berkaitan dengan pengadaan transportasi massal yang sedang direncanakan.
“Raperda ini masih berupa rancangan dan belum ditetapkan. Kami perlu mempersiapkan payung hukum untuk berbagai inisiatif transportasi yang ada,” ujarnya pada Rabu (24/6/2024).
Samri, yang merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengakui bahwa Raperda ini merupakan hal baru bagi DPRD.
Ia membandingkan dengan Raperda lain yang sedang dibahas, seperti Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, yang dinilai memiliki tujuan jelas untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan telah memasuki proses harmonisasi yang baik.
“Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, kami belum sepenuhnya memahami isinya. Kami akan meminta paparan lebih lanjut untuk menilai relevansi dan kebutuhannya bagi Kota Samarinda,” tambah Samri.
Ia juga menyoroti beberapa aspek yang ingin mereka ketahui lebih jauh, termasuk rencana pengadaan transportasi massal, seperti angkutan pelajar dan kemungkinan kereta api dalam kota. “Kami ingin memahami urgensi dari berbagai rencana ini,” jelasnya.(wan/ADV/DPRD SMD)
