DP3AP2KB PPU Dorong Penambahan Psikolog Klinis untuk Perkuat Layanan Korban Kekerasan

Ilustrasi Psikolog. (Ist)

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengusulkan penambahan tenaga psikolog klinis dalam formasi aparatur sipil negara (ASN). Kebutuhan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan pendampingan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan hingga kini instansinya belum memiliki psikolog klinis yang bertugas secara tetap. Akibatnya, layanan pemulihan psikologis masih mengandalkan kerja sama dengan tenaga profesional dari Kota Balikpapan.

“Kami belum memiliki psikolog klinis sendiri, sehingga selama ini masih bekerja sama dengan tenaga psikolog dari Balikpapan,” ujar Jansje.

Menurutnya, keberadaan psikolog klinis di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU akan mempercepat sekaligus mempermudah proses pendampingan korban. Selain mengurangi ketergantungan pada tenaga dari luar daerah, layanan juga diharapkan dapat diakses masyarakat dengan lebih cepat dan efisien.

Karena itu, DP3AP2KB berharap kebutuhan tenaga psikolog klinis dapat dipertimbangkan dalam pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami berharap ke depan formasi CPNS atau PPPK dapat mengakomodasi kebutuhan psikolog klinis agar pelayanan kepada korban semakin optimal,” katanya.

Jansje mengakui, kolaborasi dengan psikolog dari Balikpapan selama ini berjalan baik dan sangat membantu proses pemulihan korban. Meski demikian, mekanisme tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait biaya layanan dan mobilitas korban yang harus menempuh perjalanan ke luar daerah.

“Kerja sama ini memang membantu, tetapi dari sisi pembiayaan dan akses tentu menjadi tantangan. Korban juga harus bolak-balik ke Balikpapan untuk mendapatkan layanan,” jelasnya.

Selain memberikan pendampingan psikologis, DP3AP2KB PPU juga memastikan korban memperoleh bantuan hukum melalui kerja sama dengan advokat yang telah mendampingi penanganan berbagai kasus kekerasan. Menurut Jansje, kerja sama tersebut berjalan baik karena layanan hukum dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan dukungan tenaga psikolog klinis yang memadai, DP3AP2KB berharap layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten PPU dapat semakin komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga proses pemulihan korban secara menyeluruh. (adv/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *