Kepala Bidang Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati
PENAJAM – Keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam memfasilitasi pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sedikitnya dua usulan masih menunggu proses pendaftaran, di tengah meningkatnya minat masyarakat melindungi karya mereka.
Kepala Bidang Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan tahun ini sebanyak sembilan karya telah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual. Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh usulan yang masuk.
“Yang sudah jelas masih ada dua usulan lagi yang menunggu. Itu belum termasuk usulan lainnya yang mungkin masuk,” ungkapnya.
Lanjutnya, kemampuan anggaran menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah pendaftaran HAKI yang dapat difasilitasi pemerintah daerah. Tahun ini, Bapelitbang PPU memiliki anggaran untuk mendaftarkan 10 hak cipta dan satu merek.
Anita menjelaskan, biaya pendaftaran setiap jenis kekayaan intelektual berbeda. Pendaftaran hak cipta dikenakan biaya sekitar Rp200.000, sedangkan merek berkisar Rp500.000 hingga Rp1,8 juta.
“Kalau hak cipta sekitar Rp200.000. Untuk merek, biayanya mulai Rp500.000 sampai Rp1,8 juta,” ujarnya. Jumat, (19/9/2026).
Biaya pendaftaran jenis kekayaan intelektual lainnya, seperti indikasi geografis dan paten, dapat lebih besar. Anita menyebut indikasi geografis memerlukan pengujian laboratorium dan proses verifikasi, sedangkan paten memiliki persyaratan dan proses pendaftaran yang lebih kompleks.
Di sisi lain, kerja sama Bapelitbang PPU dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) turut membantu proses fasilitasi pendaftaran HAKI.
Anita mengatakan, biaya pendaftaran yang difasilitasi melalui kerja sama tersebut tahun ini dibayarkan oleh Kanwil Kemenkumham. Kerja sama itu telah berjalan sejak 2023.
“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapat fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham. Jadi, biaya pendaftaran yang difasilitasi dibayarkan oleh mereka,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Bapelitbang PPU ditetapkan sebagai Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Lembaga ini dapat membantu proses pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan jenis kekayaan intelektual lainnya.
Anita mengatakan, minat masyarakat Benuo Taka untuk mendaftarkan karya sebenarnya cukup tinggi. Namun, sebagian masih belum mengetahui mekanisme pendaftaran maupun biaya yang diperlukan.
“Dari sosialisasi kemarin, sebenarnya banyak yang ingin mendaftarkan karya mereka. Hanya saja, masih ada yang belum tahu caranya. Pendaftaran HAKI juga memang ada biayanya,” jelasnya.
Ia berharap terdapat tambahan anggaran pada tahun mendatang sehingga lebih banyak karya masyarakat dapat difasilitasi. Namun, jumlah pendaftaran tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk target, tentu menyesuaikan kemampuan anggaran. Kalau ada UMKM atau pengusaha yang bisa membayar sendiri, itu juga dapat membantu,” pungkasnya. (ADV)
