Bapelitbang PPU Dorong Perlindungan Karya, 9 HAKI Terbit Tahun Ini

Penyerahan sertifikat HAKI kepada penulis hingga seniman sebagai bagian dari pelaksanaan Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta yang telah dilaksanakan pada Agustus 2026. (Dok.Bapelitbang PPU)

PENAJAM – Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkat signifikan. Sebanyak sembilan karya telah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual tahun 2026, meningkat dibandingkan tahun 2025 lalu yang hanya mencatat tiga karya.

Kepala Bidang Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan peningkatan tersebut tidak terlepas dari kerja sama pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).

“Alhamdulillah, tahun ini sudah ada sembilan yang terbit. Tahun lalu baru tiga,” ungkapnya.

Lanjutnya, Bapelitbang PPU telah menjalin kerja sama melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkumham. Melalui kerja sama tersebut, Bapelitbang ditetapkan sebagai Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang membantu proses pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan jenis kekayaan intelektual lainnya.

Sembilan karya yang telah terbit tersebut berasal dari beberapa pengusul. Anita menyebut, terdapat pengusul yang mendaftarkan lebih dari satu karya.

“Pengusulnya ada beberapa. Ada yang mengajukan tiga karya, ada juga yang dua. Jadi, jumlah karya yang terbit memang tidak sama dengan jumlah orang yang mengusulkan,” ujarnya.

Karya yang telah didaftarkan mencakup buku, pot bertema Paser, inovasi Miss Baper, karya tulis bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip serta sejumlah karya lainnya.

Salah satu karya yang memperoleh hak cipta ialah jingle Gerbang Nusantara. Karya tersebut merupakan hasil seleksi jingle yang dilaksanakan Bapelitbang PPU.

Anita mengatakan, pendaftaran hak cipta jingle tersebut dilakukan melalui komunikasi dengan penciptanya, Ismail. Langkah itu ditempuh agar penggunaan karya oleh pemerintah memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hak cipta di kemudian hari.

“Jingle Gerbang Nusantara itu kami seleksi. Setelah itu, saya komunikasikan dengan penciptanya agar hak ciptanya bisa didaftarkan bersama. Jadi, pemerintah bisa menggunakan karya tersebut dengan jelas, sementara penciptanya tetap bisa mengembangkannya,” jelasnya.

Anita berharap, peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual dapat terus berlanjut. Menurutnya, masih banyak potensi karya masyarakat dan pemerintah daerah yang dapat didaftarkan, tetapi belum seluruhnya diproses.

Ia mengatakan, Bapelitbang PPU akan terus mendorong sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat mengetahui pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Harapannya, ke depan semakin banyak karya yang bisa didaftarkan. Masih banyak yang ingin mengurus, tetapi belum tahu prosesnya,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *