MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Status Wapres Tetap

Ketua MK Suhartoyo

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran.

Namun, dalam pertimbangannya, MK mengungkap fakta penting terkait dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, posisi Gibran saat ini sudah berbeda dengan statusnya ketika mengikuti Pilpres 2024. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga persoalan mengenai status sebagai calon wakil presiden tidak dapat serta-merta digunakan untuk membatalkan jabatan yang sedang dijalankan.

Dengan putusan tersebut, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Sementara gugatan yang meminta pembatalan pencalonan dan diskualifikasi Gibran tidak dikabulkan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Perkara ini sebelumnya menjalani serangkaian persidangan dengan menghadirkan keterangan KPU, Bawaslu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran dan proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri.

Putusan MK tersebut menjadi akhir dari perkara PHPU yang secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *