SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Dalam penanganan kedua perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/10/2026) lalu. Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin, didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, serta Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Junet Jonathan memaparkan perkembangan penanganan perkara kepada awak media.
Kasus pertama merupakan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 1 Agustus 2026 di Jalan Jelawat Gang 09. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mendapat ancaman hingga kehilangan uang dan satu unit telepon genggam.
Sementara itu, perkara kedua adalah dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 29 Agustus 2026 di Jalan Jelawat Gang 04. Korban mengalami luka akibat dugaan tindak kekerasan dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kedua perkara tersebut. Dua di antaranya ditangkap di wilayah Sulawesi Tengah melalui koordinasi dan kerja sama dengan kepolisian setempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, hasil visum, serta dua bilah senjata tajam yang diduga berkaitan dengan perkara pengeroyokan.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap tindak pidana, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi percakapan. Masyarakat diminta berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang belum dikenal serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Upaya menjaga keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan peran aktif masyarakat,” ucapnya. Kamis, (15/10/2026).
Melalui pengungkapan kedua perkara tersebut, Polsek Samarinda Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif. (*)
