Disdikpora PPU Terbitkan Edaran Perlindungan Kesehatan Siswa di Tengah Asap Karhutla

Plt Kepala Disdikpora PPU Muhtar dan Surat Edaran PJJ

PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan surat edaran tentang perlindungan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan serta penyesuaian pembelajaran bagi sekolah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat edaran tertanggal 14 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten PPU. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak asap serta penurunan kualitas udara akibat karhutla.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan perlu menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi lingkungan dan tingkat risiko paparan asap di wilayah masing-masing.

Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan jenjang TK/PAUD diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sementara waktu. Kegiatan belajar dilakukan secara fleksibel dari rumah dengan pendampingan orang tua atau wali, melalui aktivitas sederhana dan menyenangkan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Sementara itu, pembelajaran jenjang SD dan SMP diupayakan tetap berlangsung secara tatap muka di dalam ruangan apabila kualitas udara dan kondisi lingkungan sekolah dinilai aman bagi kesehatan. Namun, aktivitas luar ruangan yang berpotensi meningkatkan paparan asap, seperti olahraga, upacara bendera, apel, senam pagi, dan kegiatan ekstrakurikuler, harus dibatasi, ditunda, atau dialihkan ke dalam ruangan sesuai kondisi.

“Kepala sekolah juga diberikan kewenangan untuk mengambil langkah penyesuaian pembelajaran apabila kualitas udara memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekolah. Penyesuaian tersebut dapat berupa pembatasan aktivitas, pengalihan kegiatan ke dalam ruangan, maupun penerapan PJJ,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak harus menunggu seluruh sekolah mengalami kondisi serupa. Setiap kepala sekolah wajib mempertimbangkan kondisi aktual di lingkungan masing-masing, termasuk informasi kualitas udara, paparan asap, keluhan kesehatan, serta rekomendasi instansi berwenang.

Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan informasi resmi kualitas udara juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan langkah perlindungan. Apabila data ISPU belum tersedia, sekolah tetap harus memperhatikan kondisi nyata di lapangan dan tidak menunda tindakan pencegahan ketika terdapat risiko serius.

Selain penyesuaian pembelajaran, sekolah diminta memperhatikan kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan. Guru harus segera memberikan pertolongan apabila terdapat warga sekolah yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, pusing, atau iritasi mata. Peserta didik dengan riwayat asma dan gangguan pernapasan juga perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Sekolah turut diimbau mengupayakan ketersediaan masker, air minum, sarana kebersihan, dan fasilitas pertolongan pertama sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan,” katanya.

Dirinya juga meminta sekolah menyampaikan informasi secara cepat dan jelas kepada orang tua atau wali apabila terdapat perubahan kegiatan pembelajaran. Pengawas sekolah akan melakukan pemantauan, sedangkan Disdikpora melaksanakan evaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan rekomendasi instansi berwenang.

“Melalui kebijakan ini, keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pembelajaran. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten PPU,” tutupnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *