Bapelitbang PPU Bersiap Bertransformasi Jadi Bapperida, Tinggal Tunggu Harmonisasi Perbup

Kantor Bapelitbang PPU

PENAJAM – Penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki tahapan lanjutan. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) dipersiapkan bertransformasi menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi penelitian dan inovasi agar lebih terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.

Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi, menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi riset dan inovasi sebenarnya sudah berjalan melalui bidang yang tersedia di dalam organisasi.

“Jadi ada urusan riset dan inovasi,” ungkapnya. Rabu, (21/10/2026).

Ia menyebut penyesuaian kelembagaan tersebut telah memiliki dasar pengaturan melalui perubahan peraturan daerah mengenai susunan perangkat daerah.

Namun, penerapan nomenklatur baru secara administratif masih memerlukan penyelesaian regulasi turunan, khususnya peraturan bupati mengenai susunan organisasi dan tata kerja.

“Rencananya tinggal kita menunggu perbup SOTK,” jelasnya.

Menurut Arif, rancangan regulasi tersebut telah melalui pembahasan di bagian organisasi dan tata laksana sebelum diteruskan ke bagian hukum untuk proses berikutnya.

Pemerintah daerah masih menunggu tahapan harmonisasi agar penyesuaian nama organisasi dapat dilaksanakan secara resmi.

“Sudah diusulkan untuk perubahan ini, tinggal menunggu harmonisasi perbup saja di Kemendagri,” terangnya.

Arif menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak serta-merta mengubah seluruh struktur organisasi. Penyesuaian terutama dilakukan pada nomenklatur badan serta bidang yang secara khusus menangani urusan riset dan inovasi.

Perubahan nama organisasi juga akan berdampak pada administrasi kepegawaian, termasuk penyesuaian surat keputusan jabatan aparatur sipil negara sesuai struktur kelembagaan yang baru.

Penataan ini sejalan dengan penguatan tata kelola riset dan inovasi di daerah sebagaimana diatur melalui Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023.

Melalui transformasi kelembagaan tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU diharapkan dapat memperkuat peran penelitian dan inovasi dalam mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih terarah dan berbasis kajian. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *