Ekonomi Desa Jadi Fokus Pembangunan PPU pada 2027, Pemkab Dorong Penguatan UMKM Digital

Ilustrasi AI Ekonomi desa dan UMKM Digital

PENAJAM – Penguatan ekonomi masyarakat desa menjadi salah satu arah pembangunan yang dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2027. Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis digital hingga integrasi pelayanan masyarakat berpeluang menjadi bagian dari program prioritas.

Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi, mengatakan pemerintah daerah setiap tahun memiliki tema pembangunan yang menjadi acuan pelaksanaan berbagai kegiatan, termasuk program yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Menurutnya, penggunaan ADD dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas kabupaten dengan tetap memperhatikan ketentuan serta kemampuan keuangan masing-masing desa.

“Nah, itu bisa kita intervensi program prioritas daerah ke dalam ADD ini,” ujar Arif. Kamis, (22/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan kebutuhan pembangunan desa dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan kabupaten.

Salah satu perhatian pada tahun mendatang adalah peningkatan aktivitas ekonomi berbasis potensi lokal.

“Misalnya tahun 2027, program prioritas kepada daerah adalah penguatan ekosistem ekonomi desa,” jelasnya.

Arif menyebut penguatan tersebut dapat diarahkan pada pengembangan layanan digital UMKM desa maupun integrasi pelayanan pemerintahan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain penguatan ekonomi, ADD juga dapat mendukung sejumlah program daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga.

Beberapa di antaranya meliputi program Tangguh RT, dukungan santunan kematian melalui kepesertaan jaminan sosial, serta pengadaan penerangan jalan lingkungan.

Kendati demikian, pemerintah daerah tidak memberlakukan pembagian persentase anggaran yang sama untuk seluruh desa.

Arif menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan perbedaan kemampuan keuangan agar desa dengan ADD relatif kecil tidak terbebani oleh ketentuan pembiayaan yang terlalu kaku.

“Kita tidak menentukan persentase seperti pembangunan infrastruktur jalan lingkungan desa sekian persen dari ADD-nya, karena kasihan desa yang ADD-nya kecil kalau harus dipatok sekian persen,” ungkapnya.

Penggunaan ADD tetap mengacu pada ketentuan peraturan bupati yang mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan dan pembagian kebutuhan anggaran.

Melalui penyelarasan program tersebut, Pemkab PPU berharap pembangunan desa tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas ekonomi dan memperluas peluang usaha masyarakat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *