Dok. Disdikpora PPU
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) terus mendorong tertib administrasi kepesertaan jaminan kesehatan bagi pegawai. Salah satu upayanya dilakukan melalui sosialisasi dan penyerahan surat tagihan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai yang beralih status kepesertaan menjadi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Disdikpora PPU pada Senin (26/10/2026) tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Balikpapan dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disdikpora PPU.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada pegawai mengenai kewajiban penyelesaian tunggakan iuran yang muncul ketika mereka masih terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Perubahan segmen kepesertaan menjadi PPU PN tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran iuran yang belum diselesaikan sebelumnya.
Melalui kegiatan ini, pegawai diharapkan dapat memahami status administrasi kepesertaan masing-masing serta mengetahui mekanisme penyelesaian tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peralihan status kepesertaan dapat diikuti dengan tertib administrasi tanpa mengabaikan kewajiban yang masih harus dipenuhi.
Perwakilan Disdikpora PPU menekankan pentingnya sosialisasi agar pegawai memperoleh informasi yang jelas mengenai tagihan dan pilihan penyelesaiannya. “Melalui kegiatan ini, kami berharap pegawai dapat memahami kewajiban iuran sebelumnya sekaligus mengetahui pilihan penyelesaian yang tersedia, sehingga administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dituntaskan sesuai ketentuan,” demikian pesan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.
Salah satu solusi yang disosialisasikan adalah Program REHAB atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap dari BPJS Kesehatan. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta yang memenuhi persyaratan untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan dengan jangka waktu hingga 36 bulan.
Skema tersebut diharapkan membantu meringankan beban pembayaran peserta karena pelunasan dapat dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan program dan kemampuan peserta. Dengan adanya pilihan ini, pegawai dapat memperoleh gambaran mengenai langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan kewajiban iuran.
Sosialisasi juga menjadi sarana bagi pegawai untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai prosedur pembayaran dan ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai konsekuensi perubahan status kepesertaan.
Melalui sinergi Disdikpora PPU dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Balikpapan, pemerintah daerah berharap pengelolaan administrasi kepesertaan jaminan kesehatan di lingkungan pegawai semakin tertib. Edukasi mengenai kewajiban iuran dan kemudahan pembayaran menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya kepatuhan administrasi.
Ke depan, koordinasi antarlembaga diharapkan terus berjalan untuk memastikan informasi mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian tunggakan dapat dipahami dengan baik oleh pegawai. Dengan demikian, kepesertaan jaminan kesehatan dapat dikelola secara lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ADV)
