Pemkab PPU Perkuat Koordinasi Pertanahan, Dorong Kepastian Administrasi Lahan di Kawasan IKN

Dok. Humas Setkab PPU

PENAJAM – Kepastian administrasi dan pengelolaan lahan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebagai daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan IKN, PPU terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dalam rapat koordinasi monitoring penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah IKN, Rabu (4/11/2026). Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Sekda PPU.

Dalam kegiatan tersebut, Tohar didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapelitbang PPU, Ade Embong Bulan. Pertemuan ini menjadi forum untuk menyelaraskan perkembangan penanganan sejumlah persoalan pertanahan yang membutuhkan koordinasi antarlembaga.

Pembahasan diarahkan pada dua agenda penting, yakni tindak lanjut permohonan perubahan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor 1411 Tahun 2024 serta proses pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Sabut.

Kedua persoalan tersebut memerlukan perhatian dari berbagai pihak karena berkaitan dengan aspek administrasi, status, dan mekanisme pengelolaan lahan. Oleh sebab itu, setiap tahapan penyelesaian perlu dikawal agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab PPU memandang koordinasi lintas instansi sebagai bagian penting dalam memastikan proses penanganan persoalan pertanahan tidak berjalan secara parsial. Komunikasi yang berkesinambungan diperlukan untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi tahapan yang masih memerlukan tindak lanjut, serta memperjelas pembagian kewenangan masing-masing pihak.

Kehadiran Sekda PPU dalam rapat tersebut sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap perkembangan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan IKN. Hal ini penting mengingat dinamika pembangunan kawasan ibu kota baru turut membawa berbagai kebutuhan penataan dan pengelolaan lahan di wilayah sekitarnya.

Selain mendukung kelancaran pembangunan, kepastian administrasi pertanahan juga menjadi aspek penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan memberikan kejelasan terhadap proses pengelolaan aset maupun kawasan.

Melalui monitoring secara berkala, Pemerintah Kabupaten PPU berharap pembahasan mengenai perubahan SK MenLHK Nomor 1411 Tahun 2024 dan pengajuan HPL Pulau Sabut dapat terus mengalami perkembangan yang jelas.

Pemkab PPU berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta seluruh instansi berwenang agar setiap persoalan pertanahan dapat ditindaklanjuti secara terukur, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *