SAMARINDA – Sidang perdana gugatan Edi Firmansyah dan Arifuddin selaku pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (6/1/2022).
Edi Firmansyah adalah Ketua PTUN Samarinda dan Arifuddin adalah Hakim PTUN Samarinda. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 225/Pdt.G/2021/PN Smr di SIPP Pengadilan Negeri Samarinda.
Tiga warga penggugat, Hanry Sulistio, Abdul Rahim dan Faizal Amri menuding kedua tergugat tidak berintegritas kepada pancasila dan UUD 1945.
Pada sidang perdana, ketiga pengugat langsung mengajukan hak ingkar dan keberatan dengan kuasa hukum dari Edi yang diwakili hakim ataupun PNS di lingkungan PTUN.
“Kami menggugat perbuatan pribadi tergugat bukan menggugat institusi, lembaga ataupun jabatan tergugat” ungkap Hanry Sulistio kepada wartawan di Samarinda, Senin (10/1/2022).
“Jadi kalau tergugat menggunakan kuasa hukum seorang hakim atau PNS Pengadilan TUN itu sebuah kesalahan fatal, lagian hakim dan PNS tidak dibenarkan merangkap profesi sebagai advokat,” sambung Hanry.
Ditemui terpisah, penggugat lain Abdul Rahim, SH yang juga berprofesi sebagai advokat di salah satu cafe di kawasan Muh Yamin, mengatakan bahwa penggugat keberatan terhadap kuasa hukum tergugat satu dan sudah disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum dan disaksikan pengunjung sidang.
“Namun ketua majelis hakim yang mengadili mengatakan bahwa tergugat satu dianggap tidak hadir dikarenakan surat kuasa dari tergugat satu belum didaftarkan dan persidangn ditunda hingga pekan ini tanggal (13/1/2022). Walau demikian kami berinisiatif menyurati Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk tidak menerima kuasa hukum tergugat satu yang bukan advokat karena sekali lagi kami tegaskan bahwa kami bukan menggugat lembaga PTUN atau jabatan tergugat sebagai ketua PTUN, sehingga jika ada hakim atau PNS PTUN yang menjadi kuasa hukum tergugat satu adalah suatu upaya mengaburkan esensi gugatan,” kata Rahim.
Rahim pun telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Samarinda perihal keberatan terhadap kuasa hukum tergugat satu, bahkan Rahim juga menyoalkan salah satu hakim anggota yang mengadili karena merupakan hakim yang pernah memutus perkara 142/Pdt.G/2020/PN Smr yang mana tidak mengakomodir asas perdata para penggugat dalam menentukan siapa yang digugat.
Oleh karena hal ini, Rahim mengajukan hak ingkar terhadap hakim tersebut dan menulis surat perihal hak ingkar kepada Ketua PN Samarinda pada waktu yang bersamaan.
“Kita sudah merdeka 76 tahun jangan lagi di suguhi praktek-praktek yang menyesatkan,” tegas Rahim.
Rahim menerangkan, surat ingkar terhadap salah satu hakim anggota sudah sudah dikirimkan dan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi Kaltim sebagai propos peradilan umum di wilayah kaltim.
Dia berharap dapat dikabulkan dan mengganti hakim tersebut agar tidak terulang hal-hal yang sama yakni mengatur subjek hukum dari gugatan ke perorangan menjadi kepada lembaga.
“Kami ingatkan jika hal ini dipaksakan maka ini sebuah modus mafia hukum atau industri hukum dimana hal ini tidak boleh lagi terjadi,” seru Rahim.
Penggugat ketiga Faizal Amri menambahkan, pihaknya berharap gugatan yang dilayangkan ke oknum PTUN agar berjalan sebagaimana mestinya sesuai kitab undang-undang hukum acara perdata dan peradilannya yang benar-benar mengacu pada undang-undang kekuasaan kehakiman yakni Pasal 1 Ayat 1 UU 48/2009.
“Jangan sampai hak ingkar kami diabaikan karena itu adalah hak kita untuk melakukan itu,” kata Faizal.
“Kembali pada keberatan kami terkait kuasa tergugat satu yang mana adalah hakim dan panitera pengganti, kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dapat bersikap netral dalam hal ini, jangan sampai gugatan kami menjadi kabur karena jika kuasa tergugat diterima sama halnya merubah subjek hukum gugatan kami yang sejatinya kepada perorangan atau oknum menjadi kepada lembaga Pengadilan TUN,” sambung dia.
Humas PTUN Samarinda, Darma SB Purba saat ditemui wartawan pekan lalu, meminta agar awak media mengkonfirmasi langsung PN Samarinda perihal gugatan ini.
Wakil Ketua PN Samarinda, Hasanuddin ketika dikonfirmasi awak media, Senin (10/1/2022) enggan memberikan komentar. Sebab, ia menjadi ketua majelis hakim yang memimpin perkara tersebut. Ia meminta agar awak media memantau langsung sidang kedua yang digelar pekan ini. (Redaksi)
