Bupati Kukar Pantau Langsung Pendistribusian Minyak Goreng 16.000 Liter di Tenggarong

KUKAR – Sebanyak 16.000 liter minyak goreng curah disalurkan di kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis, (17/3/2022) tadi siang.

Minyak goreng tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan perusahaan sawit PT. Tritunggal Semtra Buana (TSB).

Bahkan, proses pendistribusian minyak goreng tersebut dipantau langsung Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damasnyah untuk memastikan oendistribusian ke kelurahan-kelurahan hingga RT terlaksana dengan baik.

Tidak hanya itu, sesekali orang nomor satu di Kukar itu turut ikut langaung menuang minyak goreng curah ke jerigen yang ada di sekitar lokasi.

Diketahui, proses penyaluran minyak goreng tersebut dilakukan dengan mekanisme keterwakilan, artinya dari perwakilanasing-masing kelurahan mengambil jatah yang sudah diberikan di Kecamatan Tenggarong, kemudian pihak kelurahan menyerahkan ke tiap RT di kelurahannya untuk disalurkan ke tiap warga melalui Kepala Keluarga (KK).

“Jadi mekanisme penyalurannya itu, akan dibagian per KK oleh RT di kelurahan masing-masing,” ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Lanjut Edi, pada penyaluran tahap pertama ini twrdapat sekitar 16.000 liter minyak goreng curah yang disebar ke kelurahan-kelurahan untuk dibagikan ke warga.

Penyaluran minyak goreng oleh perusahaan ini kata Edi, merupakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari pemerintah yang direspon langsung oleh perusahaan CPO yakni perusahaan Tritunggal Group yang keberadaan perusahaannya di wilayah Muara Badak.

“Jadi untuk tahap awal di Kecamatan Tenggarong ini sekitar Rp 16.000 liter yang akan disalurkan,” katanya.

Ia berharap, pendistribusian minyak goreng terse ut dapat dilaksanakan dengan baik dan ia menegaskan kepada jajarannya agar tidak ada oknum yang bermain dan mengambil keuntungan terkait persoalan pendistribusian minyak goreng tersebut.

“Saya tegaskan ke jajaran jangan sampai ada yang bermain-main dan mengambil keuntungan dalam persoalan ini,” tegas Edi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Arfan Boma menerangkan, pihaknya tetap menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat, dimana berdasarkan surat edaran Mendag RI pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 WIB bahwa HET terbaru untuk minyak goreng eceran yakni Rp 14.000,- atau sama dengan harga minyak goreng kemasan.

“Jadi sama dengan minyak goreng kemasan. Tapi masyarakat perlu tau bahwa kualitas minyak goreng curah ini sama dengan yang kemasan, jadi gak ada bedanya dengan kualitas kemasan premium,” pungkasnya.(adv/prokom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *