SAMARINDA – Asisten Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, sejak ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekonomi daerah.
“Tentunya kita berharap hak, kewenangan dan kewajiban daerah untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerahnya akan semakin meningkat,” ucapnya, ditemui usai menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke XXVI tahun 2022 di Ruang Ruhui Rahayu lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/4/2022).
Urusan rumah tangga daerah yang dimaksud Deni adalah, urusan absolut yang dipegang oleh pemerintah pusat. Selanjutnya urusan konkuren, yakni yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi 32 urusan. Inilah yang menjadi kewenangan daerah di samping urusan pemerintahan umum.
“Urusan pemerintahan umum di sini adalah yang menjadi kewenangan presiden, tentunya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat semakin meningkat. Termasuk antar perangkat daerah dengan instansi vertikal di daerah,” terangnya.
Dikatakannya, jika melihat perkembangan pelaksanaan otonomi daerah di Kaltim, saat ini sudah berjalan baik
Dirinya mencontohkan, diantaranya indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai nilai 76,88. Secara nasional, Kaltim menempati urutan ketiga tertinggi di Indonesia.
Dengan demikian, lanjut dia, indikator ini menunjukkan suatu keberhasilan daerah Kaltim dalam pembangunan manusia yang lebih maju.
“Selain itu, daya saing Kaltim masuk dalam urutan nomor 4 di Indonesia. Kita tetap berharap, kewenangan daerah itu kualitasnya terus ditingkatkan,” imbuhnya. (*)
