Alasan Kepentingan Ekonomi, Ujang Rachmad Minta Angkutan Kelapa Sawit Boleh Lintasi Jalan Umum

SAMARINDA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad menilai, perlunya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

 

Dirinya beranggapan bahwa, Perda terdahulu harus dilakukan perbaruan, seiring dengan zaman yang terus berkembang dan adanya perubahan regulasi yang ada di atasnya.

 

Untuk itu, pihaknya terus melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim, guna menggodok ulang revisi Perda tersebut.

 

“Kita tadi RDP membahas tentang revisi Perda No 10 Tahun 2012, mengingat Perda ini juga sudah lama dan mungkin tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan ekonomi sekarang, sehingga tadi saya memberikan beberapa pendapat terhadap Ketua Pansus dan anggotanya terkait subtansi pengaturan yang nantinya akan dimasukkan dalam perubahan Perda tersebut,” katanya ditemui di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu sore (9/3/2022).

 

Terkait penggunaan jalan khusus untuk angkutan kelapa sawit, diakuinya hingga saat ini khususnya perusahaan kelapa sawit di Kaltim belum memiliki jalan khusus tersebut. Utamanya jalan untuk pengakuan CPO ke penimbun, sehingga masih menggunakan jalan umum.

 

“Perusahaan perkebunan dia memiliki jalan di dalam kebunnya sendiri untuk mengangkut TBS dari kebun ke pabrik. Jalan khusus yang dimaksud di sini adalah CPO, dari pabrik ke penimbunan. Nah memang itu belum ada yang punya dan itu termasuk yang dibahas tadi. Ini kita carikan jalan keluar, supaya kepentingan masyarakat, penggunaan jalan dan kepentingan ekonomi yang dibangkitkan oleh perusahaan perkebunan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya.

 

Ujang Rachmad mengajukan usulan agar angkutan kelapa sawit tetap diizinkan untuk menggunakan jalan umum. Ini dilakukan dengan pertimbangan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

 

“Substansi yang paling penting, tadi saya sampaikan dengan alasan bahwa kita harus menjaga pertumbuhan ekonomi, hak masyarakat dan gerakan ekonomi masyarakat yang ditimbulkan oleh usaha kelapa sawit ini, maka usulan saya sederhana saja tadi. Bahwa angkutan sawit tidak perlu dilarang menggunakan jalan umum, seperti jalan kabupaten/kota, provinsi dan jalan negara tapi dia boleh lewat dengan pengaturan. Pengaturannya seperti apa, kita mengikuti Undang-Undang angkutan jalan. Artinya, kalau beban jalan hanya mampu menampung 8 ton, maka tidak boleh “odol”, disesuaikan dengan kelas jalan yang dilalui. Itu prinsipnya,” katanya.

 

Mengenai kualitas jalan di Kaltim yang masih berada di kelas 3, sehingga tidak cocok untuk dilalui kendaraan dengan jumlah angkutan besar, menurut Ujang Rachmad itu adalah suatu resiko.

 

“Itu konsekwensinya, kalau lebih rumit lagi, kalau kita melarang sawit tidak boleh lewat, nah itu pertama aturan di atasnya tidak ada yang mengatur pelarangan angkutan komoditas. Kedua, kita berbicara di sini bahwa 30 persen sampai 40 persen sawit yang lewat di jalan itu punya rakyat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *